Executive Summary
Pimpinan Pusat Muhammadiyah secara resmi mengeluarkan surat keputusan nomor 261/KEP/1.0/D/2025 tentang pengesahan keputusan tanwir Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) 2024 terkait batas usia kepengurusan IPM menjadi maksimal 21 tahun 11 bulan dan 30 hari ketika muktamar berlangsung. Tindak lanjut dari surat keputusan tersebut, tim materi muktamar XXIV IPM telah menyusun buku panduan muktamar XXIV IPM yang pada bagian usulan amandemen AD/ART IPM telah menjabarkan perubahan pasal tentang batas umur pimpinan, perubahan struktur dan herarki kepemimpinan yang selanjutnya akan dibahas dan disahkan dalam sidang komisi A Muktamar XXIV IPM. Menanggapi persoalan tersebut, Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah Sulawesi Tenggara (PW IPM SULTRA) mencoba memberikan pandangan, sikap dan rekomendasi terkait usulan amandemen batasan usia tersebut. Kami berpadangan bahwa keputusan dan usulan amandemen AD/ART ini perlu melalui untuk kemaslahatan organisasi. Perubahan usia ini sebagaimana telah diketahui adalah pengesahan yang melalui proses konflik kepentingan dan pengambilan keputusan yang cukup terburu-buru tanpa melalui kajian-kajian mendalam. Hal ini tentunya berpotensi menghasilkan keputusan yang tidak berpihak kepada kemaslahatan kader IPM se-Indonesia. Berdasarkan kondisi tersebut, PW IPM SULTRA telah menyusun pandangan, sikap dan rekomendasi, sebagai berikut:
A. Pengajuan Perubahan Usia Pada Tanwir 2024 Tidak Mempertimbangkan Aturan Organisasi (AD/ART)
Akhir tahun 2024, bertepatan saat Tanwir, musyawarah tertinggi kedua IPM nasional—di Kota Tapis Berseri muncul sebuah rekomendasi kontroversial, yaitu usulan pertambahan usia bagi pimpinan IPM dari 23 tahun berjalan, menjadi 25 tahun berjalan—atau bisa digenapkan 26 tahun. Hal ini didasarkan pada tuntutan Pimpinan Wilayah IPM terkait usia mereka yang sudah habis dan melewatkan peluang “belajar lebih” di tingkat pusat, utamanya Ketua Umum PW IPM yang biasanya sudah mencapai umur 24 tahun lebih saat Muktamar berlangsung. (sumber: peserta Tanwir).
Rekomendasi ini didorong agar langsung berlaku dan langsung mengubah persyaratan pemilihan pada saat Muktamar XXIV IPM di Sulawesi Selatan. Padahal seyogyanya, pertambahan bidang, jumlah formatur apalagi perubahan AD/ART disahkan di Muktamar, dan berlaku di periode berikutnya.
Aspirasi pertambahan usia ini akhirnya bisa terkonfirmasi dengan masuknya poin ini dalam rekomendasi yang tertuang dalam Tanfidz Tanwir Lampung 2024. Tanfidz Tanwir 2024 terbit setelah 6 bulan lamanya. Namun, bukannya membawa kepastian, terbitnya tanfiz ini membawa petaka baru. Usia bukan bertambah atau tetap, tapi berkurang! PP Muhammadiyah membersamai tanfidz itu mengeluarkan surat keputusan yang membatalkan rekomendasi pertambahan usia, dan sebaliknya, bukan mengembalikan tetap di 24, tapi malah dikurangi ke 21 berjalan atau 22 tahun.
Dalam proses penyusunan tanfidz ini, diwarnai oleh konflik kepentingan yang tidak didasari oleh aturan organisasi, yaitu sebagai berikut:
- Perubahan usia ini akan bertentangan dengan ketentuan di ART IPM pada Pasal 25 tentang Batas Umur Pimpinan yang dijelaskan “Batas maksimal umur pimpinan adalah sebagai berikut: (1) Pimpinan Pusat IPM adalah 24 tahun tepat pada saat Muktamar”.
- Bagaimana bisa musyawirin menyepakati sesuatu hal yang melanggar ketentuan konstitusi tertinggi organisasi? Padahal jelas dalam AD IPM Pasal 23 tentang Pemilihan Pimpinan, ayat 2 berbunyi “Syarat pimpinan serta cara pemilihan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga”.
- Perubahan aturan usia ini secara spesifik berarti wajib mengubah ART IPM terlebih dahulu. Sedangkan untuk mengubah ART jelas tak bisa sembarangan, perlu proses yang panjang. Sesuai yang tertuang pada Pasal 49 tentang Perubahan Anggaran Rumah Tangga yang berbunyi “Anggaran Rumah Tangga diubah atas usulan Tanwir setengah periode melalui pengkajian dan tawaran perubahan rancangan oleh pimpinan wilayah atau pimpinan pusat yang disahkan pada Muktamar selanjutnya serta disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) peserta yang hadir”.
Terkait keputusan dari PP Muhammadiyah yang tertuang dalam surat keputusan nomor 261/KEP/1.0/D/2025 tentang pengesahan keputusan tanwir Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) 2024 yang bertentangan dengan pengajuan awal di Tanwir untuk menaikkan batas usia menjadi 25 tahun berjalan atau genap 26 tahun—malah menurunkan batas usia Pimpinan Pusat menjadi 21 tahun berjalan atau genap 262 tahun, berikut beberapa kekeliruan sesuai aturan organisasi:
- Keputusan ini didasarkan pada 4 poin aturan dan keputusan yaitu: (1) AD Muhammadiyah, (2) ART Muhammadiyah, (3) Keputusan PP Muhammadiyah Nomor 92/KEP/I.0/B/2007/ tentang Qa’idah Organisasi Otonom Muhammadiyah, dan (4) Keputusan Rapat Rutin PP Muhammadiyah pada tanggal 14 Mei 2025 di Yogyakarta.
- Keputusan PP Muhammadiyah ini bentuk penghilangan peran “otonomi” ortom dan bakal terkesan menjadi organisasi “instruksional”. Padahal jelas dalam AD Muhammadiyah Pasal 21 ayat 1 dan 3. Lalu ART Muhammadiyah Pasal 21 ayat 5, dan Qa’idah Organisasi Otonom Muhammadiyah Pasal 7 dan Pasal 10 ayat 1 soal kewenangan ortom mengatur rumah tangganya sendiri.
- Dari ketiga aturan yang dicatut, tidak ada satupun yang mengatur tentang usia pimpinan IPM. Jelas di situ bahwa seluruh ortom, baik itu IPM memiliki otonominya sendiri termasuk soal usia pimpinan.
- Berbicara soal pembinaan, harusnya keputusan PP Muhammadiyah malah meluruskan IPM kembali ke AD/ART IPM jika merasa “anaknya” ini sudah “belok” dari jalurnya. Bukan malah lanjut “membelokkan” ke jalur lainnya.
- Jika pada akhirnya keputusan ini didasarkan pada Keputusan Rapat Rutin PP Muhammadiyah pada tanggal 14 Mei 2025 di Yogyakarta akan sangat menyalahi kewenangan PP Muhammadiyah karena pada AD maupun ART Muhammadiyah di Pasal 32 tentang Rapat Pimpinan tidak mengatur sama sekali bahwa keputusan rapat pimpinan dapat mengubah AD/ART ortom.
B. Penyusunan Rekomendasi Perubahan Usia dalam AD/ART bukan kebijakan yang inklusif untuk IPM se-Indonesia

- Ketidaksesuaian batas usia dengan pola kaderisasi IPM di Sebagian Wilayah Luar Pulau Jawa
Secara faktual, kaderisasi IPM di Sebagian Wilayah Luar Jawa salah satunya Kawasan Timur Indonesia berjalan lebih lambat dibandingkan wilayah Jawa. Di banyak daerah:
- Daerah-daerah tidak semua memiliki sekolah Muhammadiyah untuk melakukan kaderisasi secara masif dan sesuai ritme regenerasi. Di beberapa daerah, IPM baru aktif di tingkat SMA, bahkan sebagian baru berjalan menjelang akhir masa SMA menyesuaikan dengan pola pendekatan kaderisasi IPM ke sekolah-sekolah umum. Di sisi lain, kaderisasi di tingkat SMP masih terbatas atau belum ada sama sekali.
- Regenerasi membutuhkan waktu lebih panjang untuk menghasilkan kader yang matang secara ideologis dan organisatoris. Dalam hal ini, usia 21 tahun di Kawasan Timur Indonesia sering kali masih berada di fase; awal kepemimpinan di daerah dan adaptasi tantangan organisasi, transisi pelajar SMA ke mahasiswa tingkat awal. Sehingga ketika batas usia maksimal diturunkan, banyak kader belum mencapai kematangan kepemimpinan tetapi sudah tereliminasi oleh usia untuk naik ke Pimpinan Pusat menjadi representasi Wilayah Luar Jawa.
- Penurunan Batas Usia Tidak Relevan dengan Realitas Kaderisasi di Beberapa Wilayah
Usulan amandemen AD/ART pasal 25 tentang batas umur pimpinan menetapkan batas usia maksimal:
- Pimpinan Pusat dan Wilayah menjadi 21 tahun 11 bulan
- Pimpinan Daerah menjadi 19 tahun 11 bulan
- Pimpinan Ranting menjadi 17 tahun 11 bulan
PW IPM SULTRA menilai perubahan ini tidak inklusif untuk diterapkan di seluruh Indonesia, karena:
- Di beberapa wilayah, rata-rata kader IPM mulai aktif pada usia 16-17 tahun (pelajar SMA)
- Proses kaderisasi struktural membutuhkan waktu bertahap sebagaimana selama ini; Pimpinan Ranting ±1 tahun, Pimpinan Cabang ±2tahun, Pimpinan Daerah ±2 tahun, Pimpinan Wilayah ±2tahun. Dengan skema tersebut, usia 23-24 adalah usia ideal dan logis untuk menyelesaikan kepemimpinan IPM secara utuh di wilayah sebelum akhirnya melanjutkan ke Pimpinan Pusat.
- Menurunkan batas usia tanpa mempertimbangkan siklus kaderisasi justru mempersempit ruang pengabdian kader berpengalaman, memaksa kader meloncat struktur tanpa kematangan, mengorbankan kualitas kepemimpinan demi memenuhi administratif.
Dalam pandangan dan pengalaman kami secara faktual:
- Usia sebelum 18 tahun adalah usia pelajar masih berada di tingkat SMA dan masa awal yang baik untuk belajar dan menyesuaikan dengan iklim organisasi yaitu dengan menjalani proses struktural di ranting maupun cabang.
- Usia sebelum 20 tahun adalah usia pelajar masih berada di tingkat mahasiswa awal dimana tingkatan ini adalah proses dimana terdapat beban akademik tinggi, fokus utama masih pada perkuliahan. Lebih lanjut, waktu, energi dan mobilitas sangat terbatas akibatnya kepemimpinan di wilayah dan daerah beresiko bersifat administratif semata, tidak optimal dalam pembinaan dan konsolidasi organisasi dikarenakan belum matangnya kualitas kader dan ketidaksesuaian antara tuntutan jabatan dan kondisi objektif usia.
- Usia sebelum 22 tahun adalah usia pelajar di tingkat mahasiswa akhir dimana tanggung jawab akademik menjadi sangat berat yaitu tugas akhir. Menjadi tantangan besar bagi kader IPM di luar Pulau Jawa yang belum menyelesaikan studinya jikalau ingin melanjutkan jenjang ke Pimpinan Pusat.
Penurunan batas usia berpotensi terhambatnya akses kader Luar Pulau Jawa ke Pimpinan Pusat IPM dikarenakan:
- Untuk dapat menduduki Pimpinan Pusat IPM, seorang kader idealnya telah melalui pengalaman kepemimpinan wilayah, proses pematangan organisasi, kesiapan waktu dan mobilitas nasional. Namun, di luar pulau jawa kader umumnya baru matang di tingkat wilayah saat masih aktif berkuliah.
- Dengan batas usia 21 tahun, disaat kader Luar Jawa belum menyelesaikan studinya serta belum menyelesaikan fase wilayah menjadi tantangan besar untuk melanjutkan struktural ke Pimpinan Pusat.
- Implikasinya, representasi dari kader IPM di luar pulau Jawa berpotensi menurun drastis di Pimpinan Pusat. Kepemimpinan nasional IPM beresiko didominasi wilayah yang secara geografis dan kaderisasi lebih diuntungkan. Ini bukan persoalan individu melainkan persoalan keadilan struktural dalam organiasasi nasional.
- Dampak Penghapusan Pimpinan Cabang Menjadi Kemunduran Organisasi di Banyak Wilayah
Dalam wacana perubahan struktur, penghapusan Pimpinan Cabang akan berdampak serius bagi banyak wilayah yang mengandalkan cabang sebagai tonggak kaderisasi di daerah daerahnya, berikut pertimbangannya:
- Secara fakta geografis, satu kabipaten/kota di luar pulau Jawa bisa memiliki kecamatan dengan jarak yang sangat berjauhan. Akses transporasi dan komunikasi tidak selalu mudah. Tidak semua pula kecamatan tersebut memiliki sekolah Muhammadiyah sebagai basis ranting, semua berfokus di cabang. Pimpinan Cabang selama ini menjadi penghubung vital antara ranting dan daerah.
- Jika Pimpinan Cabang dihilangkan, ranting akan sulit terkordinasi. Pimpinan Daerah akan kewalahan mengelola wilayah yang luas. Pembinaan dan kaderisasi akan melemah di akar rumput. Akibatnya, IPM akan mengalami kemunduran secara struktural dan fungsional.
Penghapusan Pimpinan Cabang sebagai bentuk Logika Amandemen Terbalik dan Tidak Substantif, berikut penjabarannya:
- PW IPM SULTRA melihat adanya logika yang keliru dalam usulan ini yaitu struktu diubah untuk menyesuaikan angka usia, bukan usia yang disesuaikan dengan sistem kaderisasi demi kemaslahatan organisasi.
- Penghapusan cabang terlihat sebagai upaya pembenaran agar penurunan usia dapat disahkan bukan sebagai solusi atas masalah struktural dan kaderisasi.
- Perubahan AD/ART seharusnya menjawab persoalan substantif organisasi, dilandasi kajian mendalam dan kebutuhan objektif serta berlaku inklusif. Bukan didorong oleh pragmatisme struktural yang tidak mempertimbangkan tantangan organisasi di akar rumput.
- Usulan amandemen pada pasal 16A yang menyebutkan untuk Pimpinan Daerah dapat membentuk Tim Koordinasi Ranting sebagai pelaksana tugas pembinaan ranting yang mana hal ini bukanlah sebuah solusi tetapi sebagai pengganti fungsi cabang “dengan gaya” agar logika penurunan usia mendapatkan pembenaran. Lantas pertanyaannya, untuk apa dihilangkan pimpinan cabang jika penggantinya malah kurang substantif dan tidak menjawab masalah organisasi secara inklusif?
- PW IPM Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa jika terdapat persoalan dalam efektivitas cabang, maka solusinya adalah penguatan fungsi, pendampingan struktural, peningkatan kualitas kader, bukan penghapusan. Menghapus cabang justru akan menciptakan kekosongan kaderisasi, beban berlebih pada pimpinan daerah, fragmentasi gerakan pelajar.
C. Pertimbangan Tambahan
- Definisi Pelajar dalam AD/ART IPM Pasal 9 tentang pengertian pelajar yaitu “Pelajar adalah kelompok sosial yang menuntut ilmu secara terus-menerus serta memiliki hak dan kewajiban dalam bidang pendidikan”. Sehingga menjadi hipokrit jikalau kita mendefinisikan pelajar berdasarkan kategori umur. Dimana kita memahami basis massa IPM yaitu pelajar bukan berarti IPM hanya boleh berada di usia pelajar, tetapi dalam hemat kami artinya adalah IPM adalah organisasi yang kaderisasi awalnya dimulai dari tingkatan pelajar sekolah. Beda segmentasi dengan ortom IMM yang kaderisasi awalnya bermula di tingkatan mahasiswa. Kader IPM yang tetap melanjutkan struktural pimpinan setelah selesai masa sekolah bukanlah sebuah masalah dengan tingkat urgensi yang perlu diubah. Bahkan ini adalah upaya agar regenerasi dan rekonsiliasi kader menjadi lebih terstruktur.
D. Sikap dan Rekomendasi PW IPM SULTRA
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, PW IPM Sulawesi Tenggara menyatakan:
- Menolak penghapusan Pimpinan Cabang IPM dalam struktur organisasi.
- Menolak penurunan batas usia pimpinan IPM sebagaimana diusulkan.
- Mempertahankan batas usia maksimal 24 tahun sebagai bentuk perlindungan terhadap proses kaderisasi.
- Mendesak agar persoalan struktur dan usia tidak dipaketkan dalam satu kepentingan.
- Mendorong penguatan cabang, bukan penghapusannya.
IPM adalah organisasi kader, bukan organisasi instan. Setiap kader berhak tumbuh melalui proses, bukan dipaksa menyesuaikan diri dengan perubahan struktural yang tergesa-gesa. PW IPM Sulawesi Tenggara meyakini bahwa menjaga struktur dan batas usia yang proporsional adalah bagian dari menjaga masa depan IPM itu sendiri terkhusus menjadi organisasi pelajar yang lebih inklusif dan berdampak secara maksimal.
Ditulis oleh kader IPM Sulawesi Tenggara
Fikki Dermawan
Amala
Farhan Putra Rahman






