Dwi Silo: Kendari Menuju Krisis Ekologis Jika Pembiaran Pembangunan Ilegal Terus Berlanjut

Opini2 views

 

Corongkendari.com, Kendari — Maraknya pembangunan di Sulawesi Tenggara, khususnya di Kota Kendari, kembali menjadi sorotan setelah fenomena genangan air hingga banjir lokal semakin sering terjadi setiap kali hujan turun. Pembangunan perumahan, area komersial, hingga tempat usaha yang meningkat pesat dinilai tidak dibarengi dengan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, sehingga dampaknya kini dirasakan langsung oleh masyarakat.

Ketua Koalisi Pemuda Penggiat Lingkungan (KPPL), Dwi Silo, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kendari harus lebih serius mengawasi setiap pembangunan yang berpotensi merusak daya dukung dan daya tampung lingkungan. Ia menyebut masih banyak proyek yang tetap berjalan meskipun belum melalui kajian lingkungan yang memadai, termasuk adanya praktik penimbunan mangrove dan penyempitan alur sungai yang memperparah kondisi banjir.

“Setiap hujan deras, banyak titik di Kota Kendari tergenang air. Bahkan kendaraan terpaksa mencari jalur alternatif karena ketinggian air tidak memungkinkan dilewati. Ini bukti bahwa tata kelola lingkungan belum menjadi prioritas dalam pembangunan,” tegas Dwi Silo.

Ia juga mengkritisi lemahnya proses perizinan dan pengawasan. Menurutnya, pemerintah daerah semestinya tunduk pada regulasi nasional yang telah mengatur mekanisme perizinan berbasis lingkungan.

“Saya tegaskan, seluruh pembangunan wajib mengikuti aturan nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Rasio sudah jelas: izin usaha hanya dapat terbit apabila persetujuan dokumen lingkungan terpenuhi.”

Lebih jauh, ketentuan teknis mengenai dokumen lingkungan juga telah diatur secara rinci oleh pemerintah pusat.

“Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 sudah mengatur kategori kegiatan yang wajib AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL. Jadi tidak ada alasan bagi pelaku usaha maupun pemerintah daerah untuk mengabaikan kewajiban ini,” tambahnya.

Ia turut mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap regulasi dapat berujung pada sanksi berat, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Undang-undang ini tegas: setiap kegiatan wajib menjaga kelestarian lingkungan. Ada sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar. Ini bukan aturan main-main,” ujarnya.

Dwi Silo mengungkapkan bahwa KPPL telah melakukan investigasi lapangan terkait sejumlah proyek pembangunan di Kota Kendari. Hasilnya, ditemukan banyak developer yang membangun tanpa mengikuti standar dan regulasi lingkungan yang berlaku.

“Dalam investigasi kami, banyak developer melakukan pembangunan yang tidak sesuai aturan. Ada yang tidak mengantongi dokumen lingkungan, Pertanyaannya: di mana peran Pemerintah Kota Kendari? Mengapa pelanggaran ini dibiarkan terus berlangsung?” kata Dwi dengan nada keras.

Ia menegaskan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran tersebut hanya akan memperburuk kondisi ekologis Kota Kendari.

“Pemerintah Kota Kendari jangan tutup mata. Apa yang terjadi di Sumatera dan Aceh adalah contoh nyata. Ketika mangrove ditimbun, ketika sungai dipersempit, maka masyarakat yang menanggung risikonya,” ujarnya mengingatkan.

KPPL mendesak Pemkot Kendari untuk memperketat pengawasan, menertibkan developer yang melanggar aturan, serta memastikan setiap kegiatan pembangunan benar-benar memenuhi dokumen kajian lingkungan sebelum izin diberikan.

“proses Pembangunan boleh berjalan dan percepatan investasi boleh-boleh saja, namun tetap mempertimbangkan dampak negative terhadap lingkungan yang akan timbul, Kota ini butuh kemajuan, tetapi kemajuan tanpa keberlanjutan hanya akan menciptakan masalah baru,” tutup Dwi Silo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *