Corongkendari.com, Kendari – Dugaan keterlibatan walikota Kendari terkait kasus korupsi makan minum Setda kota Kendari semakin disorot salah satunya hadir dari konsorsium pemuda anti korupsi Sulawesi tenggara
Konsorsium pemuda anti korupsi Sulawesi tenggara menggelar aksi demontrasi tepat di depan kantor kejaksaan negeri kota Kendari terkait dugaan keterlibatan walikota Kendari Siska Karina Imran dalam korupsi mantan setda kota Kendari tahun 2020.
Dalam orasinya Ali sabarno selaku jendral lapangan mengatakan agar kejaksaan negeri kota Kendari bekerja secara profesional
” Kami berharap kejaksaan negeri kota Kendari bekerja secara profesional, hadirnya kami disini adalah bentuk dukungan secara kelembagaan terhadap kejaksaan negeri kota Kendari agar tidak timbang pilih dalam penegakan hukum.
Selain itu Ali sabarno juga menegaskan agar walikota Kendari Siska Karina Imran dihadirkan dalam proses persidangan sebagai saksi, pasalnya nama walikota Kendari tersebut ikut terseret dalam kasus korupsi mantan setda kota Kendari.
Diketahui ada beberapa tuntutan yang dilayangkan oleh konsorsium pemuda anti korupsi terhadap kejaksaan negeri kota Kendari.
1. Panggil dan periksa Siska Karina Imran yang menjabat sebagai walikota Kendari hari ini atas dugaan keterlibatan dalam Kasus korupsi makan minum pada tahun 2020 berdasarkan kesaksian asnita Malaka pasca menjabat sebagai wakil walikota Kendari.
2. Buka aliran dana 28 juta yang masuk ke rekening pribadi wawali tahun 2020 yang diduga tanpa dasar hukum
3. Evaluasi dan periksa etika profesional jaksa penuntut umum yang terkesan menjadi humas atau pengacara walikota Kendari atas pernyataan dimedia sosial.
4.bongkar aktor intelektual pemalsuan SK dan kwitansi
5. Audit independensi dan etika profesional jaksa penuntut umum serta ganti tim JPU yang diduga tidak netral
Senada dengan Roslina AFI yang mengatakan bahwa pihak kejaksaan mesti memberikan penjelasan yang kongkrit terkait pernyataan JPU yang mengatakan bahwa dana yang masuk ke rekening pribadi walikota Kendari sudah sesuai aturan DPA,.
” Harus diperjelas apakah pernyataan jaksa penuntut umum itu hasil dari pemeriksaan saksi atau seperti apa, peryataan jaksa ini yang hari ini menjadi pertanyaan publik, kita ketahui bersama bahwa proses sidang masih berjalan belum ada putusan majelis hakim tidak semestinya mengeluarkan pernyataan yang terkesan membela walikota Kendari, takutnya pernyataan jaksa penuntut umum ini bukan berdasarkan hasil pemeriksaan sehingga ini yang mesti diluruskan. Tutup Roslina AFI.