LSM GMBI Distrik Mubar Soroti Proyek  rehabilitasi gedung serbaguna di desa wanseriwu 

 

Corongkendari.com ||| Muna Barat,  Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Muna Barat menyoroti pelaksanaan proyek rehabilitasi gedung serbaguna di Desa wanseriwu, Kecamatan tiworo tengah kabupaten muna Barat Proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 ini dinilai sarat masalah dan tidak sesuai harapan masyarakat.

Ketua LSM GMBI DISTRIK MUBAR  menegaskan Bagi pihak Kepala Desa yang tidak memasang papan plang proyek, itu merupakan proyek siluman dan melanggar Kepres serta UU KIP yang ada.

“Saat kami turun langsung ke lokasi, melakukan investigasi pengerjaan Rehabilitasi itu terkesan asal-asalan. Tidak ada papan proyek sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. Padahal itu bagian dari kewajiban,” jelas ketua LSM GMBI DISTRIK MUBAR

Ia juga menegaskan bahwa Menurutnya dengan adanya plang papan proyek setidaknya Kepala Desa wanseriwu Kecamatan tiworo tengah Kabupaten muna barat, juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Seharusnya pihak Dinas terkait menegur kepada Kepala Desa nakal yang tidak melaksanakan amanah undang-undang yang mengatur tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi Gedung sarbaguna  itu, juga memberi sanksi sesuai aturan yang ada,” ujarnya..

“Kami akan terus kawal proses ini. Jika ditemukan adanya unsur pelanggaran, kami tidak segan melaporkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, diharapkan pihak Pemerintah Desa  wanseriwu. memberikan keterangan resmi terkait sorotan dari LSM GMBI Distrik  mubar tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *