Monopoli pelayaran PT darma indah, keamanan dan kenyamanan konsumen terabaikan

BERITA49 views

 

Corongkendari.com, Kendari – Ketua Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK SULTRA), Ali Sabaro, dengan tegas menyampaikan kritik keras sebagai konsumen atas pelayanan buruk yang dilakukan oleh PT Darma Indah yang merugikan Masyarakat dan pemeritah dalam operasional kapal cepat rute Kendari–Raha.

Menurut Ali Sabarno, masyarakat sebagai pengguna jasa kerap dirugikan oleh praktik-praktik tidak sehat dalam layanan transportasi laut tersebut, mulai dari adanya penumpang gelap, Overload, jadwal keberangkatan yang tidak teratur hingga tiba larut malam, hingga pelanggaran tarif resmi yang ditetapkan pemerintah daerah.

Ali Sabarno mengungkapkan, terdapat empat persoalan serius yang paling meresahkan penumpang:

Jadwal Keberangkatan Tidak Teratur

Konsumen juga dirugikan oleh jadwal keberangkatan yang semrawut. Alih-alih berangkat sesuai jadwal, kapal kerap tiba hingga larut malam. Kondisi ini bukan hanya membuat penumpang menunggu berjam-jam , tetapi juga berisiko tinggi karena pelayaran malam lebih rawan dengan faktor cuaca, gelombang, serta keterbatasan visibilitas.

Overload atau Kelebihan Muatan

Penumpang kapal yang overload sangat berbahaya karna meningkatkan resiko kapal tenggelam, kebakaran, dan kecelakan lainya akibat hilangnya stabilitas kapal , kerusakan pada rampa atau pintu serta terhalangnya akses evakuasi.

Ali Sabarno menegaskan bahwa sering kali kapal dioperasikan dalam kondisi penuh sesak bahkan melebihi kapasitas yang seharusnya.

“Overload adalah bentuk pelanggaran fatal. Keselamatan dipertaruhkan demi mengejar keuntungan semata. Jika terjadi kecelakaan, nyawa penumpanglah yang jadi taruhannya,” ungkapnya.

Pelanggaran Tarif Resmi

Selain persoalan keselamatan, PT Darma Indah juga kerap melanggar aturan tarif resmi. Berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 90 Tahun 2022, tarif kapal cepat rute Kendari–Raha untuk kelas ekonomi ditetapkan sebesar Rp 145.000. Namun kenyataannya, harga tiket di lapangan sering dinaikkan hingga sekitar Rp 160.000.

“Konsumen dipaksa membayar lebih mahal dari ketentuan resmi. Ini bukan hanya bentuk ketidakadilan, tapi pelanggaran hukum yang terang benderang,” tegas Ali Sabaro.

Praktik Non Sistemik E-Tiket

Praktik Non Sistemik E-Tiket masih terjadi di atas kapal. Penumpang tanpa tiket resmi tidak hanya merugikan konsumen yang membayar sah, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah keselamatan dan keamanan.

Penumpang tanpa tiket sering kali tidak terdata sehingga jumlah riil penumpang di atas kapal tidak pernah pasti. Hal ini berbahaya jika terjadi kecelakaan laut, karena jumlah korban bisa melebihi data manifest resmi hingga kepastian perlindungan dari jasa raharja.

Pengawasan Lemah

Lebih jauh, Ali Sabaro menilai pelanggaran-pelanggaran ini tidak akan terjadi jika pengawasan dari otoritas benar-benar dijalankan.

Ia menembak langsung pihak Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan Kelas II Kota Kendari sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengawasi jalannya operasional kapal.

“Syahbandar kelas II Kota Kendari tidak boleh tutup mata. Kalau praktik penumpang gelap, pelanggaran jadwal, overload hingga permainan tarif terus dibiarkan, berarti ada kelalaian serius dari pengawasan. Ini menyangkut keselamatan, kenyamanan, dan keadilan bagi penumpang,” ujarnya.

Sebagai suara konsumen, Ketua IMALAK, Ali Sabarno menyampaikan beberapa masukan kepada Pemerintah Daera Provinsi Hingga Kabupaten Muna untuk melakukan perbaikan layanan transportasi laut yang suda cukup lama meresahkan hingga merugikan Masyarakat.

Lebih jauh, Ali Sabarno menegaskan bahhwa harus ada Penambahan armada baru oleh PT.Darma Indah atau pengusaha lainya agar kepadatan penumpang bisa terurai dan jadwal keberangkatan lebih teratur, Memberikan Penegakan tegas Pergub Sultra No. 90 Tahun 2022 sehingga tarif tidak lagi dimainkan oleh perusahaan.

Ali juga meminta Tindakan nyata dari Sabandar/KSOP II Kendari agar Praktik Non Sistemik E-Tiket dan keberangkatan tidak teratur yang menyebapkan kapal sandar sampai larut malam yang membahayakan keselamatan segera dihentikan.

“Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi masalah keadilan sosial. Transportasi laut adalah urat nadi mobilitas rakyat. Jangan biarkan kepentingan perusahaan mengorbankan keselamatan dan merampas hak konsumen.

Ketua IMALAK minta pemerintah bertindak tegas khusunya syahbandar otoritas Pelabuhan kelas II Kendari untuk segera mencabut izin oprasional Pt Darma Indah Kendari Ketika apa yang menjadi keresahaan Masyarakat selama ini tidak di tindak lanjuti.,tutup Ali Sabarno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *