Proses Penanganan Perkara Pilkada Muna Masuki Tahapan Pengajuan Permohonan Pihak Terkait. 

Corongkendari.com || Proses penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah Konstitusi (MK) kini memasuki tahapan ke-8, yaitu pengajuan permohonan sebagai pihak terkait. Salah satunya adalah untuk Pilkada Muna, di mana pasangan calon bupati dan wakil bupati, La Ode M. Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan, telah mengajukan gugatan ke MK.

Gugatan tersebut diajukan setelah pasangan calon nomor urut 2, yang dikenal dengan akronim “Rahamtnya Muna,” menduga lawannya, pasangan nomor urut 1, Bachrun Labuta dan Asrafil (Bahtera), telah melakukan kecurangan. Tim Kuasa Hukum Rahmatnya Muna, La Ode Almardan, mengungkapkan bahwa gugatan ini berfokus pada kecurangan yang dianggap terstruktur, masif, dan sistematis.

“Kami sudah mengajukan gugatan di MK dengan melampirkan semua bukti kecurangan yang ada. Alhamdulillah, gugatan kami diterima. Bukti-bukti yang kami ajukan menunjukkan adanya kecurangan yang dilakukan oleh tim pasangan 01,” ungkap Almardan pada Sabtu, 4 Januari 2024.

Dalam akta registrasi perkara Konstitusi elektronik nomor 84/PAN.MK/e-ARPK/01/2025, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 84/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang diajukan oleh La Ode M. Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna.

Meskipun ada skeptisisme dari beberapa pihak, Almardan menegaskan bahwa gugatan mereka telah diterima oleh MK. Tim dari pasangan Bahtera diwajibkan untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait, yang prosesnya berlangsung dari tanggal 3 hingga 6 Januari 2025. Penetapan sebagai pihak terkait oleh MK dijadwalkan mulai tanggal 6 hingga 14 Januari 2025.

Almardan memastikan bahwa tim Rahmatnya Muna telah mengumpulkan bukti-bukti kecurangan, termasuk foto dan video, yang akan disampaikan dalam sidang di MK. “Kami siap untuk membuktikan kecurangan yang terjadi, dan kami menantikan proses pembuktian di sidang MK nantinya,” tegasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data yang dilansir pada laman MK, saat ini telah memasuki tahapan ke-8 dari total 19 tahapan dalam penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan. Tahapan selanjutnya akan meliputi pemeriksaan pendahuluan, pengajuan jawaban termohon, dan sidang pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung hingga bulan Februari 2025.

Dengan proses yang sedang berjalan, masyarakat Muna berharap agar keputusan yang diambil oleh MK dapat mencerminkan keadilan dan kebenaran dalam pelaksanaan Pilkada.

 

Red:sr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *