Proyek pembangunan jembatan di desa Tangkomaho Diduga Gunakan Material Ilegal dari Kawasan Hutan, GMBI Desak Penegakan Hukum 

 

mubar Proyek pembangunan jembatan Tolimbo di Desa Tangkomaho, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat, menuai sorotan tajam dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Mubar. Proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini diduga menggunakan material ilegal dari kawasan hutan tanpa izin resmi.

Ketua DPD LSM GMBI Distrik Mubar, Sahri, menyatakan bahwa proyek yang seharusnya memperbaiki akses vital transportasi masyarakat justru menimbulkan keresahan publik akibat dugaan penggunaan material galian C ilegal – berupa pasir, batu, dan agregat lainnya – yang tidak berasal dari tambang resmi berizin.

“Jika material ini diambil tanpa izin, bukan hanya kualitas pekerjaan yang dikorbankan, tapi juga keselamatan masyarakat, hak lingkungan, dan pendapatan negara dari sektor pertambangan. Ini menandakan proyek dengan dana besar dijalankan dengan fondasi pembohongan sejak awal,” tegas Sahri dalam keterangannya.

Warga dan Aktivis Ikut Soroti

Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa pengambilan material konstruksi dilakukan dari lokasi tambang yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP). Sejumlah pengamat teknis dan aktivis juga menyuarakan kekhawatiran terkait kualitas material yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak kerja.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Regulasi di Indonesia secara tegas melarang aktivitas tambang ilegal. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap kegiatan yang berpotensi berdampak lingkungan harus memiliki persetujuan lingkungan terlebih dahulu.

LSM GMBI: Ini Bentuk Pengkhianatan terhadap Kepercayaan Publik

Sahri menilai bahwa praktik penggunaan material ilegal dalam proyek konstruksi merupakan masalah yang sudah mengakar di berbagai daerah, terutama di wilayah terpencil, akibat lemahnya pengawasan dan minimnya transparansi.

“Material konstruksi wajib diuji legalitas dan kualitasnya sebelum digunakan. Pelanggaran ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan komitmen negara membangun infrastruktur yang aman,” ujarnya.

Desak Audit Investigatif dan Sanksi Tegas

LSM GMBI Mubar mendesak Pemerintah Daerah untuk tidak tinggal diam dan segera membentuk tim khusus audit investigatif, yang akan memeriksa seluruh aspek proyek, baik fisik maupun administratif. Audit ini harus meliputi dokumen pembelian material, hasil uji laboratorium, serta lokasi pengambilan agregat.

Apabila ditemukan pelanggaran, GMBI menuntut agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, dan kontraktor pelaksana proyek – CV Sandana Cipta Barokah – diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Proyek pembangunan tidak boleh lagi jadi ladang kompromi antara pembiaran dan hasrat memperkaya diri. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat pembangunan,” tegas Sahri.

Tegaskan Tidak Ada Kompromi

Sebagai penutup, GMBI menyatakan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap penggunaan material ilegal dalam proyek yang menyangkut nyawa rakyat dan keuangan negara.

GMBI Muna Barat berkomitmen mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum. “Kami akan terus melakukan pemantauan dan siap melayangkan laporan resmi jika dalam waktu dekat tidak ada langkah tegas dari pihak penegak hukum,” pungkasnya.

“Negara ini butuh tindakan, bukan sekadar klarifikasi. Penambangan ilegal untuk proyek pemerintah adalah ironi besar yang harus dilawan. Motto dari lembaga  kami (pemburu Koruptor,)” tutup Sahri.

Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya mengonfirmasi informasi ini ke instansi terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *