Tak tersentuh hukum dikasus Tipikor Setda mubar, benarkah eks PJ bupati bahri kebal hukum

BERITA1 views

CorongKendari.com, Muna, Sulawesi Tenggara — Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra) memberikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna yang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa melalui mekanisme Ganti Uang (GU) Persediaan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2023.

Meski demikian, IMALAK Sultra menilai bahwa penetapan tiga tersangka tersebut belum cukup untuk menjawab dugaan keterlibatan aktor lain yang memiliki posisi strategis dalam proses penggunaan anggaran.

Ketua Umum IMALAK Sultra Ali sabarno menegaskan bahwa pihaknya mendorong Kejari Muna agar tidak berhenti pada tiga tersangka tersebut, tetapi tetap melanjutkan penyidikan hingga menyentuh pihak-pihak yang dianggap memiliki peran lebih besar, termasuk mantan Penjabat Bupati Muna Barat, Bahri, apabila alat bukti mengarah pada yang bersangkutan.

“Penetapan tiga tersangka merupakan langkah awal yang perlu diapresiasi, tetapi bukan langkah akhir. Kami mendesak Kejaksaan Negeri Muna untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh. Jika ada keterlibatan eks Pj Bupati Muna Barat, Bahri, maka penetapan tersangka harus segera dilakukan tanpa pandang bulu,” tegas Ali sabarno

Ali sabarno menilai Kejari Muna harus menunjukkan keberanian dan konsistensi dalam penegakan hukum, mengingat kasus dugaan penyimpangan GU Tahun 2023 tersebut telah menjadi perhatian publik dan diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Organisasi mahasiswa ini juga menyoroti bahwa penggunaan anggaran melalui GU tidak mungkin berjalan tanpa persetujuan atau pengetahuan pihak berwenang di tingkat kepala daerah.

“Kami meminta Kejari Muna untuk membuka seluruh alur pertanggungjawaban anggaran GU. Jika ada indikasi bahwa kebijakan atau disposisi tertentu mengarahkan proses tersebut, maka semua yang terlibat wajib diproses hukum termasuk mantan PJ bupati muna barat Bahri,” tambahnya.

Lebih jauh, Ali sabarno mendukung pemeriksaan ulang saksi – saksi dalam dugaan korupsi pada bagian setda, termasuk mantan PJ bupati muna barat bahri yang sekarang menjabat sebagai direktur fasilitasi perencanaan, keuangan dan aset pemerintahan desa direktorat jenderal bina pemerintahan desa, Kemendagri RI.

“Kami tidak ingin ada tebang pilih. Penanganan kasus korupsi harus menyentuh semua pihak yang terlibat dari tingkat bawah hingga atas termasuk mantan PJ bupati muna barat Bahri. Tegas Ali sabarno

Dengan rilis ini, IMALAK Sultra kembali menegaskan komitmennya mengawal transparansi, akuntabilitas, dan pemberantasan korupsi di Sulawesi Tenggara, khususnya di Kabupaten Muna Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *