CORONGKENDARI.COM, MUNA BARAT – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Kabupaten Muna Barat memastikan akan melaporkan CV Rajawali Raya Engineering kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam waktu dekat. Langkah tersebut dilakukan menyusul dugaan keretakan pada talud jembatan yang merupakan bagian dari proyek Penanganan Cross Drainase di ruas Jalan Raha–Tondasi, Desa Lakalamba, Kabupaten Muna Barat. provinsi Sulawesi tenggara
Ketua LSM GMBI Kabupaten Muna Barat, Sahri Pesisir, mengatakan pelaporan tersebut merupakan bentuk komitmen LSM GMBI dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara. Menurutnya, setiap proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) wajib dikerjakan sesuai spesifikasi teknis, standar mutu konstruksi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sahri Pesisir menegaskan, langkah yang akan ditempuh LSM GMBI bukan untuk menghakimi ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, GMBI ingin mendorong aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan secara profesional agar penyebab dugaan keretakan talud dapat diketahui secara jelas dan objektif.

“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan CV Rajawali Raya Engineering kepada Aparat Penegak Hukum. (APH) Kami meminta agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dipanggil dan dimintai keterangan sehingga persoalan ini menjadi terang. Bila pekerjaan telah sesuai aturan tentu harus dijelaskan kepada masyarakat, namun apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sahri Pesisir.

Menurut Sahri Pesisir, talud merupakan bagian penting dari konstruksi jembatan yang berfungsi sebagai penahan tanah sekaligus melindungi fondasi dari gerusan air dan potensi longsor. Oleh karena itu, apabila muncul dugaan keretakan pada bangunan tersebut, maka kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena berkaitan langsung dengan kualitas pekerjaan dan keselamatan infrastruktur.
Ia menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui apakah proyek yang menggunakan uang negara benar-benar telah dikerjakan sesuai spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak. Transparansi, kata dia, merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pembangunan agar kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap terjaga.
Selain melaporkan pihak pelaksana proyek, GMBI juga meminta APH melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan, mulai dari kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan. Menurut Sahri Pesisir, pemeriksaan yang menyeluruh diperlukan agar dapat diketahui apakah dugaan keretakan tersebut disebabkan oleh faktor teknis, mutu material, metode pelaksanaan, atau faktor lainnya.
Sahri Pesisir juga mendesak agar dilakukan audit terhadap seluruh dokumen proyek, termasuk spesifikasi teknis, hasil pengawasan lapangan, kualitas material yang digunakan, serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Sebagai lembaga sosial kontrol, kami memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal setiap pembangunan yang menggunakan uang rakyat. Kami tidak ingin persoalan seperti ini berlalu begitu saja tanpa adanya pemeriksaan yang objektif. Kami berharap APH segera bertindak agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan kepastian mengenai kualitas proyek tersebut,” ujar Sahri Pesisir.
LSM GMBI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan dari hasil pemeriksaan aparat penegak hukum. Organisasi tersebut berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kualitas pembangunan infrastruktur serta kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Rajawali Raya Engineering maupun pihak terkait yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek tersebut belum memberikan tanggapan atau konfirmasi resmi terkait dugaan keretakan talud maupun rencana pelaporan yang akan dilakukan oleh LSM GMBI Kabupaten Muna Barat.

