
KENDARI, CORONGKENDARI.COM – Jurnalis media siber Simpulindonesia.com resmi melaporkan salah satu penanggung jawab PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS), Muhamad Aris alias Pongki, ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (21/9/2026). Laporan tersebut dilayangkan terkait adanya dugaan tindakan menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik wartawan.
Laporan resmi ini telah diterima oleh pihak kepolisian tertuang dalam Surat Tanda Laporan Pengaduan yang bertanda tangan Muh. Randy Fadli Maulana Bripda/NRP.03120643 Jabatan Banit Unit IV Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra tertanggal 21 September 2026.
Jurnalis Simpulindonesia.com, Nur Fajriansyah, mengungkapkan bahwa pangkal persoalan hingga berujung pada laporan polisi ini bermula dari adanya dugaan intervensi berupa pembatasan penayangan berita yang disertai dengan nada ancaman atau peringatan dari pihak terlapor.
“Adanya komunikasi berupa permintaan agar pemberitaan tidak diterbitkan sebelum mendapatkan persetujuan atau konfirmasi dari pihak PT GMS, disertai pernyataan yang bernada peringatan terhadap wartawan,” ujar Nur kepada Kendarikini.com, Senin (21/9/2026).
Nur menegaskan, tindakan preventif diduga secara sepihak yang bernada menekan tersebut bertentangan dengan asas kemerdekaan pers. Pengaduan hukum ini dilayangkan dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 4 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Hak tersebut semestinya ditempuh melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan pers dan tidak dilakukan dengan cara yang berpotensi menghambat, mengintimidasi, menekan, atau menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya,” tegasnya.
Melalui laporan ini, pihak pelapor mendesak aparat penegak hukum untuk segera mendalami kasus tersebut secara profesional demi menjaga iklim kemerdekaan pers di Sulawesi Tenggara.
“Harapannya pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan secara objektif apakah laporan tersebut masuk unsur pidana atau tidak di dalamnya,” pungkas Nur yang juga Kabid LKBA Pengda JMSI Sultra.
Proses pelaporan Polda Sultra ini turut dikawal langsung oleh Sekretaris Pengda JMSI Sultra, Muh. Irvan S. Ia menyatakan bahwa seluruh kerja-kerja jurnalistik di lapangan dilindungi oleh aturan hukum yang sah.
“Segala bentuk intervensi dari pihak luar tidak dapat dibenarkan demi menjaga ruang demokrasi dan kemerdekaan pers di Sulawesi Tenggara,” jelasnya.
Untuk itu pihaknya meminta Polda Sultra untuk mengatensi kasus tersebut, mengingat kasus serupa kerap berulang terjadi di Sultra.




