Dua Kali Gelar Aksi, SAC Minta Polda Sultra Buka Perkembangan Aduan PETI Bombana

BERITA0 views
Dua Kali Gelar Aksi, SAC Minta Polda Sultra Buka Perkembangan Aduan PETI Bombana

CORONGKENDARI.COM — Sultra Advocation Center (SAC) kembali mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), agar segera menindaklanjuti laporan dan aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bombana.

Desakan tersebut disampaikan melalui aksi demonstrasi jilid II yang digelar SAC pada Kamis (22/10/2026). Aksi ini merupakan kelanjutan dari gerakan sebelumnya yang mengangkat persoalan serupa, yakni meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang disebut masih berlangsung di sejumlah titik di Kabupaten Bombana.

Sekretaris Jenderal SAC, Dion Maginti, menilai penanganan atas aduan tersebut belum menunjukkan perkembangan konkret yang diketahui pihaknya. Menurut Dion, setelah aksi jilid I dan kembali menyuarakan tuntutan melalui aksi jilid II, SAC mengaku belum menerima penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan dan aduan yang telah disampaikan.

“Ini sudah aksi jilid II dengan persoalan yang sama. Namun, sampai hari ini kami belum mendapatkan hasil atau penjelasan konkret dari Polda Sultra mengenai tindak lanjut atas aduan dan laporan kami. Kami mempertanyakan keseriusan aparat dalam merespons persoalan yang telah berulang kali disampaikan oleh masyarakat dan mahasiswa,” tegas Dion.

Ia meminta Polda Sultra memberikan kejelasan mengenai proses penanganan aduan, termasuk langkah penyelidikan yang telah dilakukan serta perkembangan perkara yang dapat disampaikan kepada pelapor sesuai ketentuan hukum.

Dion juga menegaskan bahwa dugaan aktivitas PETI di Bombana perlu ditangani secara menyeluruh. Menurutnya, pemeriksaan tidak seharusnya hanya berfokus pada aktivitas operasional di lapangan, tetapi juga perlu menelusuri kemungkinan adanya pihak yang bertindak sebagai pemodal, pengendali, maupun pihak yang diduga memfasilitasi kegiatan tersebut.

“Siapa pun yang diduga terlibat, siapa pun pemodalnya, dan siapa pun yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal, semuanya harus diperiksa berdasarkan bukti dan proses hukum. Jangan hanya berhenti pada penindakan terhadap pekerja di lapangan, sementara dugaan keterlibatan pihak lain tidak pernah dijelaskan kepada publik,” lanjutnya.

Selain itu, SAC menyoroti dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas pertambangan tersebut. Dion menekankan bahwa dugaan itu harus diuji melalui proses pemeriksaan yang objektif, profesional, dan transparan.

Ia menegaskan, setiap tuduhan mengenai keterlibatan pihak tertentu tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum didukung bukti dan hasil pemeriksaan yang sah.

Lebih lanjut, Dion mempertanyakan efektivitas penindakan apabila dugaan aktivitas pertambangan kembali berlangsung setelah operasi penertiban. Menurutnya, aparat perlu mengevaluasi pola penanganan yang dilakukan agar upaya penegakan hukum tidak hanya bersifat sementara.

“Penindakan tidak boleh hanya bersifat sementara. Jika aktivitas kembali berlangsung, maka perlu ada evaluasi terhadap pola penanganan yang dilakukan. Kami mendesak Ditreskrimsus Polda Sultra untuk mengungkap siapa yang menjalankan, siapa yang membiayai, dan apakah ada pihak yang diduga membekingi aktivitas tersebut. Semua harus diperiksa secara serius,” tegas Dion.

Dion menambahkan, aksi jilid II tersebut bukan sekadar pengulangan tuntutan, melainkan bentuk desakan agar laporan dan aduan yang telah disampaikan SAC memperoleh kejelasan serta tindak lanjut dari aparat penegak hukum.

“Kami kembali turun karena persoalan ini belum mendapatkan kejelasan. Polda Sultra harus segera memberikan keterangan mengenai laporan dan aduan kami, baik dari aksi jilid I maupun aksi jilid II hari ini. Kami mendesak Ditreskrimsus Polda Sultra bekerja secara serius, mengusut dugaan PETI di Bombana sampai tuntas, dan menindak setiap pihak yang terbukti terlibat. Jangan biarkan masyarakat terus menunggu tanpa kepastian,” tutupnya.

SAC berharap Polda Sultra segera memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan aduan tersebut serta mengambil langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed