
CORONGKENDARI.COM – Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) melalui Bidang Jurnalisme Berkualitas, Dino Umahuk, meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mengatensi laporan jurnalis Simpulindonesia.com terkait dugaan Menghalangi-halangi kerja jurnalistik oleh penanggung jawab PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS), Pongki.
Laporan tersebut berkaitan dengan pemberitaan jurnalis Simpulindonesia tenang pencemaran air sungai di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diduga akibat aktivitas PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS).
Ketua Bidang Jurnalisme Berkualitas PP JMSI, Dino Umahuk, menegaskan perlindungan jurnalis di lapangan mutlak dilindungi oleh hukum. JMSI meminta Polda Sultra menindak tegas segala bentuk dugaan intervensi yang menekan awak media.
Dino mengingatkan seluruh pihak bahwa aktivitas pers nasional diatur penuh dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika ada pihak yang merasa keberatan terhadap produk pemberitaan, semestinya menempuh mekanisme hukum yang sah, bukan melakukan persekusi.
“Hak keberatan semestinya ditempuh melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan pers. Tidak boleh dilakukan dengan cara yang berpotensi menghambat, mengintimidasi, menekan, atau menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya,” tegas Dino Umahuk, Kamis (24/9/2026).
Sebelumnya, Jurnalis Simpulindonesia.com, Nur Nur Fajriansyah, melayangkan laporan ke Polda Sultra yang kawal langsung oleh Sekretaris Pengurus Daerah (Pengda) JMSI Sultra, Muh. Irvan S, pada Senin (21/9/2026).
Laporan ini telah diterima oleh pihak kepolisian tertuang dalam Surat Tanda Laporan Pengaduan yang bertanda tangan Muh. Randy Fadli Maulana Bripda/NRP.03120643 Jabatan Banit Unit IV Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra tertanggal 21 September 2026.
Sementara, dalam pengawalan laporan tersebut Irvan menyatakan kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum dan harus dihormati semua pihak. Ia meminta Polda Sultra memberi perhatian terhadap laporan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari Muhammad Aris alias Pongki terkait laporan tersebut.




