Dugaan Kerugian Negara, Proyek Drainase Abal-Abalan: Kepala Desa Tondasi Akan Dilaporkan ke Kejati Sultra dan Polda Sultra.

BERITA50 views

 

Corongkendari.com ||| Kendari, Sulawesi Tenggara — Proyek pembangunan drainase di Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, diduga bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Proyek yang bersumber dari anggaran tahun 2025 tersebut kini menjadi sorotan publik dan akan dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) serta Polda Sultra.

Pembangunan drainase dengan volume sepanjang 150 meter itu menelan anggaran sebesar Rp96.978.640. Namun, berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan dokumentasi yang dikantongi oleh (PJ SULTRA) & (AMPK SULTRA), proyek tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan terkesan asal-asalan.

Koordinator lapangan La Ode Muhammad Yasirly, menyampaikan bahwa kondisi fisik drainase di lapangan tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang telah dikucurkan. Kami menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan, baik dari sisi kualitas pekerjaan, material yang digunakan, maupun metode pelaksanaan. Hal ini patut diduga sebagai bentuk pemborosan hingga potensi kerugian keuangan negara,” tegas Yasirly.

Koordinator lapangan La Ode Muhammad Yasirly, menilai bahwa proyek drainase tersebut gagal memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Desa Tondasi. Drainase yang seharusnya berfungsi sebagai solusi pengendalian air justru dikerjakan tanpa perencanaan matang. Ini bukan hanya persoalan teknis, tapi juga menyangkut tanggung jawab moral dan hukum Kepala Desa selaku penanggung jawab anggaran,” tegas Yasirly.

Atas dasar temuan tersebut, PJ SULTRA dan AMPK SULTRA memastikan akan melaporkan Kepala Desa Tondasi ke Kejati Sultra dan Polda Sultra guna dilakukan penyelidikan dan penegakan hukum secara transparan dan profesional.

PJ SULTRA dan AMPK SULTRA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penggunaan anggaran publik, khususnya dana desa, agar dikelola secara akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Koordinator lapangan La Ode Muhammad Yasirly, meminta aparat penegak hukum untuk segera memeriksa seluruh dokumen perencanaan, RAB, serta pelaksanaan proyek drainase ini. Jangan sampai dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat justru disalahgunakan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *