CorongKendari.com, Konsel — Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (Imalak SULTRA) melancarkan protes keras terkait Carut-marut pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Desa Tanea, kecamatan Konda, Kabupaten konawe selatan. Aksi ini merupakan respons atas dugaan praktik “permainan” kuota yang merugikan para masyarakat lokal.
Ali Sabarno, Ketua Imalak Sultra, , menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menduga adanya pembiaran sistematis yang menyebabkan hak masyarakat pengguna jatuh ke tangan oknum pengecer.
Temuan Investigasi: Mobil dan motor Pengecer Jadi Prioritas Dibanding masyarakat, Ali Sabarno mengungkapkan, berdasarkan pengaduan warga Desa Tanea Kecamatan konda, justru mengalami pembatasan akses BBM. Sebaliknya, BBM subsidi yang seharusnya dialokasikan khusus untuk Aktivitas diduga justru mengalir deras ke mobil-mobil dan motor pengecer.
“Mekanisme distribusi di Pertamina khusus masyarakat ini seperti permainan yang tidak adil. Kuota harian dan bulanan tidak transparan, sementara masyarakat kecil menjerit karena tidak bisa beraktivitas akibat kehabisan stok,” ungkap,Ali sabarno minggu(5/4/2026).
Ancaman Pidana UU Migas dan Dampak Ekonomi
Secara hukum, Ali mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Praktik ini tidak hanya melawan hukum secara pidana, tetapi juga melumpuhkan ekonomi keluarga di Desa tanea.
“Dampaknya nyata; pendapatan masyarakat menurun drastis karena mereka tidak bisa beraktivitas. Ini adalah ketidakadilan yang mencolok di Sulawesi Tenggara,” tambahnya.
Tuntutan Tegas Imalak Sultra: Evaluasi Izin Hingga Audit Terbuka
Tanpa kompromi, Imalak Sultra melayangkan tiga tuntutan utama kepada instansi terkait:
Polda Sultra: Mendesak pemeriksaan terhadap Kapolres konsel dan Kepala Spbu Tanea. Hal ini menyusul adanya dugaan pembiaran.
Dinas Penanaman Modal dan PTSP konsel: Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional Spbu Tanea dan mencabut izin tersebut jika terbukti terjadi pelanggaran distribusi.
Audit Distribusi: Mendesak aparat pengawas internal melakukan audit terbuka dan mempublikasikan data distribusi BBM agar dapat dipantau langsung oleh masyarakat.
“BBM Hak Masyarakat, Bukan Lahan Percaloan!”
Menutup pernyataannya, Ali Sabarno memperingatkan bahwa Imalak Sultra tidak akan tinggal diam jika tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum dalam waktu dekat.
“BBM adalah hak masyarakat, bukan untuk percaloan! Jika tidak ada tindakan tegas, kami bersama masyarakat akan mengambil langkah konstitusional yang lebih luas. Kami tidak akan mundur!” tegasnya penuh semangat.




