
CORONGKENDARI.COM — Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK SULTRA) menggelar aksi demonstrasi untuk mendesak penegakan aturan tata ruang terkait pembangunan gedung SDN 10 Kendari yang berlokasi di Jalan Saranani, Kota Kendari, Kamis (22/10/2026).
Aksi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Umum IMALAK SULTRA, Akmal, tersebut menyasar tiga instansi, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, serta Gedung DPRD Kota Kendari.
Dalam orasinya di Kantor Dinas PUPR Kota Kendari, Akmal mempertanyakan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan SDN 10 Kendari yang disebut terbit pada 20 April 2026.
IMALAK SULTRA menyoroti dugaan pelanggaran Garis Sempadan Jalan (GSJ). Mereka menduga bangunan fisik sekolah tersebut masuk ke area sempadan jalan sekitar 3 hingga 4 meter. Atas dugaan tersebut, IMALAK SULTRA meminta instansi terkait memberikan penjelasan berdasarkan dokumen perizinan dan ketentuan tata ruang yang berlaku.
“PBG bangunan memang telah diterbitkan sejak 20 April 2026, tetapi yang kami pertanyakan adalah adanya dugaan pelanggaran di lapangan. Mengapa bangunan yang diduga tidak sesuai ketentuan tata ruang bisa berdiri?” ujar Akmal.
Ia juga meminta Pemerintah Kota Kendari membuka secara transparan apabila terdapat surat, keputusan, atau kebijakan resmi yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan tersebut.
“Jika ada surat, putusan, atau kebijakan resmi yang membolehkan hal tersebut, kami minta untuk dibuka dan ditunjukkan secara transparan,” tegasnya.
Usai menyampaikan aspirasi di Kantor Dinas PUPR, massa aksi melanjutkan demonstrasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari.
Di lokasi tersebut, IMALAK SULTRA menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pembangunan fisik dengan site plan serta gambar teknis yang disebut terlampir dalam dokumen PBG.
Menurut Akmal, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh instansi yang berwenang agar tidak menimbulkan pertanyaan publik mengenai kesesuaian pembangunan dengan dokumen perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
IMALAK SULTRA menilai penjelasan yang mereka terima dari pihak eksekutif belum memberikan kepastian yang memadai. Mereka juga mengkritik koordinasi antara Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan yang dinilai belum menjawab secara konkret persoalan pengawasan pembangunan tersebut.
“Dinas Pendidikan terkesan melempar bola ke PUPR terkait izin, sementara PUPR seolah membiarkan pelaksanaan fisik di lapangan berjalan tanpa kontrol. Saling lempar tanggung jawab ini menjadi catatan serius bagi tata kelola birokrasi Kota Kendari,” kritik Akmal.
Ia menegaskan, pembangunan fasilitas pendidikan milik pemerintah semestinya menjadi contoh kepatuhan terhadap peraturan. Karena itu, dugaan ketidaksesuaian tata ruang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen dan kondisi fisik bangunan di lapangan.
Karena belum memperoleh jawaban yang dinilai memadai dari kedua instansi tersebut, IMALAK SULTRA kemudian mendatangi Gedung DPRD Kota Kendari.
Di hadapan lembaga legislatif itu, mereka mendesak agar DPRD segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh instansi terkait untuk membahas persoalan pembangunan SDN 10 Kendari secara terbuka.
“Kami meminta para wakil rakyat untuk segera menjadwalkan RDP dengan memanggil seluruh instansi terkait guna membongkar masalah ini secara transparan. Kami ingin ada kejelasan mengenai perizinan, kesesuaian pembangunan dengan dokumen teknis, serta pengawasan di lapangan,” pungkas Akmal.
IMALAK SULTRA berharap DPRD Kota Kendari dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dengan meminta keterangan dari instansi terkait dan mendorong pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak Dinas PUPR Kota Kendari, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, maupun DPRD Kota Kendari terkait substansi tuntutan tersebut masih perlu dikonfirmasi untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.




