Imalak Sultra Dukung Pengawasan BBM Subsidi Pemkot Kendari, Minta Penindakan Tegas dan Transparan

BERITA22 views
Imalak Sultra Dukung Pengawasan BBM Subsidi Pemkot Kendari, Minta Penindakan Tegas dan Transparan

KENDARI — Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (Imalak Sultra) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Kota Kendari dalam memperketat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Kota Kendari.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah dugaan penimbunan, menekan praktik penyalahgunaan distribusi, serta memastikan BBM bersubsidi dapat dinikmati masyarakat yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Umum Imalak Sultra, Ali Sabarno, mengatakan penertiban terhadap pelangsir yang diduga membeli BBM secara berulang untuk kepentingan tertentu perlu dilakukan secara konsisten. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi mengganggu distribusi dan merugikan masyarakat yang membutuhkan bahan bakar untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

Ali menilai antrean panjang di sejumlah SPBU menjadi salah satu persoalan yang kerap dikeluhkan masyarakat. Ia menduga aktivitas pembelian berulang oleh pelangsir turut memperburuk kondisi tersebut, terutama apabila BBM yang diperoleh kemudian ditimbun atau dijual kembali untuk kepentingan bisnis tertentu.

“Imalak Sultra mendukung kebijakan Pemerintah Kota Kendari, khususnya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, untuk menertibkan pelangsir serta menindak tegas SPBU yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi,” kata Ali.

Ia juga mendorong pemerintah daerah bersama instansi berwenang melakukan evaluasi terhadap SPBU yang terbukti melanggar ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.

Namun, Ali menegaskan bahwa pemberian sanksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang jelas, bukan semata-mata berdasarkan dugaan. Dengan demikian, penegakan aturan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, Ali menyayangkan munculnya gerakan yang menurutnya perlu dicermati apabila berpotensi mendorong praktik penjualan Pertalite yang tidak sesuai dengan ketentuan distribusi. Ia menduga pengetatan pengawasan oleh Pemerintah Kota Kendari dapat menimbulkan keberatan dari pihak-pihak tertentu.

Meski demikian, ia menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus ditelusuri berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk penimbunan dan penyaluran yang tidak sesuai ketentuan, tidak boleh dibenarkan. Pengawasan yang dilakukan pemerintah semestinya dipahami sebagai upaya melindungi hak masyarakat agar dapat memperoleh BBM secara wajar,” ujar Ali.

Lebih lanjut, Ali meminta aparat kepolisian tidak hanya melakukan penindakan terhadap individu yang terbukti melakukan penimbunan, tetapi juga menelusuri rantai distribusi BBM bersubsidi secara menyeluruh.

Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup kemungkinan keterlibatan pihak SPBU dalam memfasilitasi praktik penyalahgunaan distribusi. Apabila ditemukan bukti pelanggaran oleh pengelola maupun operator SPBU, aparat penegak hukum dan instansi terkait diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh. Jika ada pihak SPBU yang terbukti memfasilitasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegas Ali.

Imalak Sultra berharap kebijakan pengawasan dan penertiban BBM bersubsidi di Kota Kendari dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan tidak tebang pilih. Organisasi tersebut juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi penyaluran BBM serta melaporkan dugaan pelanggaran melalui saluran resmi agar dapat ditindaklanjuti berdasarkan bukti.

Bagi Imalak Sultra, pengawasan distribusi BBM bersubsidi bukan sekadar persoalan ketertiban antrean di SPBU, melainkan juga menyangkut perlindungan kepentingan publik, keadilan dalam memperoleh energi, serta pencegahan penyalahgunaan BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai ketentuan pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *