CORONGKENDARI.COM,

KENDARI — Dugaan penggunaan material yang tidak memenuhi standar teknis dalam pembangunan perumahan di Kota Kendari mulai menjadi sorotan. Himpunan Mahasiswa Kota Kendari (HIPMAKOT) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara turun tangan untuk menyelidiki dugaan praktik pembangunan perumahan yang dinilai berpotensi mengabaikan keselamatan dan hak konsumen.
Ketua HIPMAKOT, Ikhram, menilai persoalan kualitas bangunan tidak boleh dipandang sebagai sekadar persoalan teknis antara pengembang dan konsumen.
Menurutnya, ketika rumah dibangun untuk masyarakat dan dipasarkan sebagai hunian layak, maka aspek keselamatan, kekuatan struktur, kualitas material, hingga kepatuhan terhadap standar teknis menjadi bagian yang tidak dapat ditawar.
“Rumah bukan sekadar bangunan yang kemudian dijual kepada masyarakat. Ada keselamatan dan masa depan konsumen di dalamnya. Kalau benar ditemukan material atau konstruksi yang tidak sesuai standar, ini harus diperiksa secara serius,” tegas Ikhram.
Ia mengingatkan, penyelenggaraan bangunan gedung memiliki persyaratan teknis yang berkaitan dengan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Standar teknis tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bangunan dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Ikhram juga menyoroti kewajiban pelaku pembangunan perumahan untuk memastikan proses perencanaan dan perancangan rumah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
PP Nomor 12 Tahun 2021 mengatur standar dalam perencanaan dan perancangan rumah sekaligus menyediakan mekanisme sanksi administratif apabila ketentuan tersebut dilanggar.
Dalam kondisi tertentu, badan hukum dapat dikenai denda administratif hingga Rp500 juta setelah melalui tahapan sanksi sebelumnya.
“Jadi jangan sampai standar teknis hanya menjadi dokumen di atas kertas. Yang harus dilihat adalah bagaimana pelaksanaannya di lapangan,” ujar Ikhram.
Sorotan HIPMAKOT semakin mengarah pada dugaan penggunaan material tertentu dalam pembangunan perumahan subsidi di Kota Kendari.
Ikhram mengungkapkan, pihaknya menemukan dugaan penggunaan pasir Nambo dalam pembangunan sejumlah unit rumah subsidi. Ia mempertanyakan apakah material tersebut telah memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan untuk konstruksi bangunan rumah.
Menurutnya, persoalan tersebut harus dijawab berdasarkan hasil pengujian laboratorium, bukan sekadar klaim pengembang maupun asumsi pihak lain.
“HIPMAKOT akan membeberkan hasil laboratorium terkait pasir Nambo tersebut. Dari hasil pengujian itu nantinya bisa dilihat secara objektif apakah material tersebut memenuhi persyaratan atau tidak untuk digunakan dalam konstruksi rumah,” katanya.
Pernyataan mengenai kualitas pasir tersebut, kata dia, tidak boleh berhenti sebagai polemik. Jika hasil pengujian menunjukkan material tidak memenuhi persyaratan untuk penggunaan tertentu dalam konstruksi, pemerintah dan aparat penegak hukum harus memastikan ada tindak lanjut terhadap pembangunan yang menggunakan material tersebut.
Sebaliknya, apabila material dinyatakan memenuhi persyaratan berdasarkan pengujian yang sah, maka hasil tersebut juga harus dibuka secara transparan kepada publik.
“Karena itu kami tidak ingin persoalan ini hanya menjadi perang opini. Buka data, buka hasil laboratorium, periksa spesifikasinya, kemudian biarkan fakta teknis yang berbicara,” tegas Ikhram.
HIPMAKOT juga mengingatkan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah yang membeli rumah subsidi memiliki hak memperoleh hunian yang layak, aman, dan memenuhi standar teknis.
Pedoman teknis Rumah Sederhana Sehat melalui Kepmen Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002 sendiri menempatkan aspek keselamatan dan kesehatan sebagai bagian penting dalam pembangunan rumah sederhana sehat. Pedoman tersebut juga mempertimbangkan kondisi lahan dan potensi bahan bangunan lokal dalam menentukan pilihan konstruksi.
Karena itu, Ikhram meminta pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada jumlah unit rumah yang berhasil dibangun, tetapi juga memastikan kualitas dan kelayakan setiap unit yang diserahkan kepada masyarakat.
“Jangan sampai karena mengejar kuantitas pembangunan, kualitas justru dikorbankan. Masyarakat membeli rumah untuk dihuni bertahun-tahun, bukan untuk menerima bangunan yang kemudian menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.
Atas berbagai dugaan tersebut, HIPMAKOT mendesak Polda Sultra melakukan penyelidikan terhadap pembangunan perumahan yang diduga tidak memenuhi standar teknis di Kota Kendari.
Ikhram meminta aparat tidak hanya memeriksa dokumen perizinan, tetapi juga turun langsung melakukan pemeriksaan teknis terhadap material dan konstruksi bangunan apabila terdapat laporan atau bukti awal yang memadai.
“Polda Sultra harus berani turun memeriksa. Kalau memang semuanya sesuai standar, tentu hasil pemeriksaan itu akan menjadi klarifikasi dan perlindungan bagi pengembang. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan ada pembiaran,” tegasnya.
Ia juga meminta instansi teknis pemerintah Kota Kendari melakukan pengawasan secara terbuka terhadap pembangunan perumahan, terutama proyek yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurut HIPMAKOT, pengawasan tidak boleh baru dilakukan setelah muncul keluhan konsumen atau ketika bangunan sudah selesai.
Pemeriksaan terhadap spesifikasi material, struktur konstruksi, pelaksanaan pekerjaan, dan pemenuhan standar keselamatan harus dilakukan sejak proses pembangunan berlangsung.
“Yang kami persoalkan bukan semata-mata siapa pengembangnya. Yang kami persoalkan adalah apakah rumah yang dibangun untuk masyarakat benar-benar aman dan memenuhi standar. Kalau ada dugaan penyimpangan, harus dibuka dan diperiksa secara objektif,” pungkas Ikhram.








