
Hendra Jaya selaku Perwakilan LBH MRI Sebut Perusahaan Kurang Kooperatif
CORONGKENDARI.COM — Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (LBH MRI) melalui perwakilannya, Hendra Jaya, menyoroti dugaan ketidakhadiran PT Billy Indonesia dalam panggilan mediasi terkait persoalan ketenagakerjaan yang melibatkan kliennya Syakir Andi Abbas.
Hendra Jaya menyampaikan bahwa proses mediasi merupakan tahapan penting dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Oleh karena itu, setiap pihak diharapkan menunjukkan iktikad baik dengan menghormati proses yang sedang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, apabila panggilan mediasi telah disampaikan secara resmi, perusahaan diharapkan memberikan respons dan mengikuti proses penyelesaian yang telah dijadwalkan.
“Penyelesaian persoalan ketenagakerjaan seharusnya mengedepankan komunikasi, keterbukaan, dan kepastian hukum. Kami berharap semua pihak menghormati proses mediasi agar persoalan yang dihadapi pekerja dapat memperoleh kejelasan,” demikian pokok sikap yang perlu ditegaskan dalam penyelesaian perkara tersebut.
LBH MRI Dorong Penyelesaian Secara Transparan
Hendra Jaya menegaskan bahwa persoalan yang melibatkan kliennya Syakir Andi Abbas perlu ditangani secara objektif dengan memberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan keterangan masing-masing.
LBH MRI mendorong PT Billy Indonesia agar memberikan klarifikasi mengenai dugaan ketidakhadiran dalam panggilan mediasi serta membuka ruang dialog untuk mencari penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan.
Menurut LBH MRI, hak-hak pekerja harus memperoleh perhatian dalam setiap proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Namun, penilaian terhadap duduk perkara tetap perlu didasarkan pada dokumen, bukti, dan keterangan para pihak.
LBH MRI juga berharap instansi ketenagakerjaan yang menangani proses mediasi dapat menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai prosedur yang berlaku apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan atau salah satu pihak tidak hadir.
Menunggu Klarifikasi Perusahaan
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari PT Billy Indonesia mengenai dugaan ketidakhadiran dalam panggilan mediasi tersebut belum tercantum dalam informasi yang tersedia untuk penyusunan berita ini.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak PT Billy Indonesia untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan penjelasan terkait persoalan yang melibatkan Syakir Andi Abbas demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
LBH MRI berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku dengan mengedepankan keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak serta kewajiban masing-masing pihak.






