KENDARI – Terungkapnya dugaan keterlibatan seorang residivis narkotika yang kini berstatus tahanan di Rutan Kelas IIB Raha dalam perkara yang diungkap Satresnarkoba Polres Muna menjadi alarm keras bagi seluruh institusi penegak hukum. Informasi yang disampaikan kepolisian tersebut tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa, melainkan harus dijadikan pintu masuk untuk membongkar secara menyeluruh dugaan jaringan narkotika yang kemungkinan masih hidup dari balik jeruji besi.
Sorotan itu disampaikan oleh Menteri Kajian Strategis, Propaganda dan Pergerakan BEM FISIP Universitas Halu Oleo, Dion, yang menilai keberhasilan menangkap seorang pengedar tidak akan pernah menjadi kemenangan apabila dugaan aktor pengendali dan mata rantai jaringan tidak diungkap secara tuntas.
> “Saya menantang seluruh aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa negara benar-benar hadir dalam perang melawan narkotika. Jangan berhenti pada pengedar. Bongkar sampai ke akar, karena publik ingin melihat siapa yang sesungguhnya berdiri di belakang jaringan ini apabila memang terbukti ada.”
Menurut Dion, apabila proses penyidikan nantinya membuktikan adanya pengendalian peredaran narkotika dari dalam Rutan Kelas IIB Raha, maka persoalan tersebut bukan lagi sekadar tindak pidana narkotika, melainkan dugaan kegagalan sistem pengawasan yang berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
> “Rumah tahanan dibangun untuk memutus rantai kejahatan, bukan menjadi tempat yang diduga masih mampu melahirkan dan mengendalikan kejahatan. Jika dugaan ini terbukti, maka negara tidak hanya sedang menghadapi mafia narkotika, tetapi juga sedang diuji sejauh mana keberaniannya membersihkan sistem dari pihak-pihak yang memberi ruang bagi kejahatan itu hidup.”
Dion menegaskan, pengembangan perkara tidak boleh berhenti pada pengakuan tersangka maupun keberhasilan menyita barang bukti. Aparat harus menelusuri seluruh rantai distribusi, aliran komunikasi, transaksi keuangan, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut memfasilitasi atau membiarkan praktik tersebut apabila didukung alat bukti yang cukup.
Ia menilai, perang terhadap narkotika akan kehilangan makna apabila hukum hanya tajam kepada pelaku lapangan, tetapi gagal menjangkau siapa pun yang bertanggung jawab di balik layar.
> “Publik tidak membutuhkan konferensi pers yang hanya mengumumkan penangkapan demi penangkapan. Publik membutuhkan keberanian membongkar jaringan. Sebab selama aktor utama tidak tersentuh, maka penangkapan pengedar hanyalah memotong ranting, sementara akarnya tetap tumbuh dan menyebarkan racun di tengah masyarakat.”
Lebih jauh, Dion mendesak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan dan pengawasan di Rutan Kelas IIB Raha apabila dugaan tersebut terbukti dalam proses hukum. Menurutnya, evaluasi administratif saja tidak cukup apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran yang melibatkan oknum.
> “Apabila ada pihak yang terbukti memfasilitasi, membiarkan, atau mengambil keuntungan dari peredaran narkotika, maka tidak boleh ada perlindungan institusional. Siapa pun dia, apa pun jabatannya, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Kepercayaan publik hanya akan pulih apabila penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.”
Di akhir pernyataannya, Dion menegaskan bahwa kasus ini merupakan ujian nyata bagi integritas aparat penegak hukum dan lembaga pemasyarakatan. Ia meminta seluruh institusi terkait menjadikan perkara ini sebagai momentum untuk membuktikan bahwa pemberantasan narkotika benar-benar menyasar jaringan hingga ke akarnya, bukan sekadar menghasilkan statistik penangkapan.
> “Hari ini yang dipertaruhkan bukan hanya keberhasilan mengungkap satu perkara, tetapi marwah penegakan hukum itu sendiri. Jika negara ingin membuktikan tidak tunduk kepada mafia narkotika, maka bongkar seluruh jaringannya hingga ke akar, usut siapa pun yang bertanggung jawab apabila terbukti terlibat, dan tunjukkan kepada publik bahwa tidak ada satu pun yang kebal di hadapan hukum.”

