Corongkendari.com ||| Ranowila, Konawe Selatan – 14 Juli 2025
Sejumlah warga Desa Ranowila, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan, menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) Khusus yang digelar untuk mendengarkan penjelasan Pemerintah Desa terkait penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023 dan 2024. Namun, Musdes yang diharapkan menjadi ajang klarifikasi dan keterbukaan itu justru menyisakan kekecewaan di kalangan masyarakat.
Musdes Khusus tersebut dilaksanakan di Balai Desa Ranowila pada Selasa 14 Juni 2925, dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain: Kepala Desa Ranowila Arisman beserta jajaran pemerintah desa, Camat Wolasi Bakri, SE., Staf Ahli dari Kabupaten Konawe Selatan, Kapolsek Wolasi, Babinsa, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tokoh Masyarakat, serta puluhan warga desa yang secara aktif menyuarakan keresahan mereka terkait dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana desa.
Dalam pemaparannya, Pemerintah Desa Ranowila menyajikan matriks umum Dana Desa tahun 2023 dan 2024. Namun sayangnya, penjabaran tersebut hanya mencakup pokok-pokok anggaran di setiap bidang tanpa menguraikan item-item rinci dalam penggunaan anggaran. Hal ini menuai kritik tajam dari sejumlah warga yang menganggap pemaparan tersebut tidak menjawab tuntutan transparansi yang diharapkan.
“Kami ingin tahu secara detail, bukan hanya judul-judul besar anggaran. Penggunaan uang rakyat harus terbuka, tidak boleh ditutupi,” ujar Rizal, salah satu warga yang hadir dalam forum tersebut.
Kepala Desa Ranowila, Arisman, dalam tanggapannya menyatakan bahwa pihaknya telah menyusun laporan penggunaan dana sesuai dengan prosedur yang berlaku dan siap memberikan penjelasan teknis apabila diperlukan oleh pihak berwenang.
Namun pernyataan Kepala Desa ini tidak sepenuhnya meredam kekecewaan warga. Camat Wolasi, Bakri, SE., memberikan apresiasi terhadap inisiatif masyarakat yang peduli terhadap transparansi keuangan desa. Ia menegaskan pentingnya komunikasi dua arah antara pemerintah desa dan masyarakat.
“Keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat dan menjadi bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih,” kata Camat Bakri.
Sementara itu, Staf Ahli Kabupaten yang turut hadir memberikan penjelasan mengenai mekanisme pertanggungjawaban dana desa sesuai dengan regulasi yang ada. Ia menyebutkan bahwa informasi detail penggunaan dana desa hanya bisa di buka oleh APIP, itupun harus memiliki sertifikasi auditor.
Pernyataan tersebut ditanggapi kritis oleh warga bernama Sakkir. Ia menyayangkan penjelasan dari pihak kabupaten yang menurutnya tidak menjawab substansi persoalan.
“Masa masyarakat tidak boleh tahu rincian dana yang digunakan di desa sendiri? Ini menyangkut hak kami sebagai warga negara,” protes Sakkir dengan nada kecewa.
Sejumlah warga yang merasa penjelasan pemerintah desa dan pihak terkait tidak memuaskan, menyatakan akan menempuh jalur hukum. Mereka berencana mengadukan hal ini ke aparat penegak hukum dan lembaga pengawas publik.
“Kami akan menggunakan jalur hukum sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Rizal mewakili warga yang hadir.
Musdes Khusus Desa Ranowila ini menjadi sorotan media, tidak hanya karena tingginya tensi antara masyarakat dan pemerintah desa, tetapi juga karena menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat desa terhadap pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.