
JAKARTA, 29 September 2026 — Wakil Ketua Asosiasi IUJP (AIUJP) Kabupaten Konawe Utara, Feryanto, menyampaikan apresiasi mendalam atas diterbitkannya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026. Kebijakan ini dinilai menjadi tonggak penting dalam menata sekaligus memberikan kepastian usaha bagi badan usaha jasa pertambangan di seluruh Indonesia.
Menurut Feryanto, lahirnya peraturan tersebut adalah bukti bahwa aspirasi yang selama ini disuarakan asosiasi dalam berbagai forum tidak berakhir sia-sia.
“Kami melihat perjuangan asosiasi selama ini tidak sia-sia. Apa yang selama ini kami sampaikan dan perjuangkan melalui berbagai forum, termasuk dalam rapat bersama Kementerian ESDM, pada akhirnya mendapat perhatian dari pemerintah,” ujar Feryanto.
Disampaikan Langsung ke Kementerian ESDM
Feryanto mengungkapkan, dalam salah satu pertemuan resmi di Kementerian ESDM, dirinya turut memaparkan langsung persoalan dan harapan yang dihadapi pelaku usaha jasa pertambangan di lapangan. Rapat tersebut dihadiri oleh staf Menteri ESDM Bahlil Lahadalia serta jajaran Direktur Jenderal yang membidangi pemberdayaan usaha.
Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya kepastian regulasi bagi pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), sekaligus perlunya memberi ruang agar perusahaan jasa pertambangan dan kontraktor lokal dapat tumbuh dan berkembang.
“Kami menyampaikan langsung kondisi dan aspirasi yang dirasakan para pelaku usaha jasa pertambangan. Kami berharap pemerintah melihat bahwa perusahaan IUJP juga memiliki peran penting dalam kegiatan pertambangan nasional — termasuk membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi masyarakat di daerah,” jelasnya.
Kepastian Hukum & Manfaat Nyata
Kepmen ESDM Nomor 365/2026 kini menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan sinergi antara pemerintah, pemegang IUP, pemegang IUJP, asosiasi, kontraktor, serta pelaku usaha lokal.
“Kami dari AIUJP mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan Kementerian ESDM. Kami berharap Kepmen ini dapat memberikan kepastian hukum dan menciptakan tata kelola jasa pertambangan yang semakin tertib, transparan, dan profesional,” ujar Feryanto.
Lebih dari sekadar kepastian usaha, Feryanto menekankan pentingnya implementasi kebijakan ini berjalan beriringan dengan penguatan kontraktor lokal, penyerapan tenaga kerja warga setempat, serta pemberdayaan UMKM di sekitar wilayah pertambangan.
“Penguatan perusahaan jasa pertambangan harus berjalan seiring dengan peningkatan kapasitas kontraktor lokal dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Sinergi semua pihak sangat diperlukan agar kegiatan pertambangan tidak hanya tertib, tapi juga memberi manfaat nyata bagi daerah,” katanya.
AIUJP Siap Mengawal Implementasi
Feryanto menegaskan, perjuangan AIUJP tidak berhenti pada diterbitkannya kebijakan ini. Asosiasi akan terus mengawal pelaksanaannya agar manfaat dapat dirasakan secara merata — oleh pelaku usaha, tenaga kerja, UMKM, hingga masyarakat di wilayah pertambangan.
“Kami akan terus mengawal dan memberikan masukan kepada pemerintah. Harapan kami, kebijakan yang sudah diterbitkan ini benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh pelaku usaha dan masyarakat di daerah,” tutup Feryanto.




