Kendari Corongkendari.Com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menetapkan seorang tukang ojek pangkalan berinisial LK (46) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial AR (33). Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pelabuhan Ferry Kendari–Wawonii, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 14.30 Wita.
Kapolresta Kendari, Kombespol E.L Sengka, menjelaskan bahwa korban yang merupakan pengemudi Maxim Bike saat itu sedang menjemput penumpang di area pelabuhan. Ketika membantu calon penumpang mengangkat barang ke sepeda motor, korban tiba-tiba diserang dari belakang oleh pelaku menggunakan balok kayu.
“Pelaku memukul korban sebanyak dua kali menggunakan balok kayu, masing-masing mengenai bagian kepala yang terlindungi helm dan bagian pinggang belakang korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan merasakan sakit pada bagian kepala serta pinggang,” ujar E.L. Sengka.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu balok kayu yang digunakan untuk memukul korban serta satu helm hitam milik korban yang mengalami kerusakan akibat benturan.
Kapolresta menjelaskan, motif penganiayaan dipicu rasa kesal pelaku yang merupakan tukang ojek pangkalan karena korban mengambil penumpang di area pelabuhan. Pelaku juga mengaku memperoleh informasi bahwa ojek online tidak diperbolehkan mengambil penumpang di lokasi tersebut, sehingga emosi dan melakukan penganiayaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara atau denda paling banyak Rp50 juta.
Kapolresta Kendari mengimbau seluruh pengemudi transportasi, baik ojek online maupun ojek pangkalan, untuk menahan diri dan menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur yang baik tanpa menggunakan kekerasan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Perselisihan jangan diselesaikan dengan tindakan main hakim sendiri karena akan berujung pada proses hukum,” tegas E.L. Sengka.
Laporan Hend
