Sengketa Tanah Memanas di Desa Sidamagura: kades Gugat Lahan Warga Bersertifikat

Uncategorized573 views

 

muna barat – Suasana mulai memanas di Desa Sidamagura kecamatan kusambi kabupaten muna barat menyusul munculnya sengketa lahan yang melibatkan oknum Kepala Desa Sidamagura dan salah satu warga setempat. Kasus ini menarik perhatian luas karena pihak yang menggugat adalah pemimpin desa itu sendiri, yang seharusnya menjadi penengah dan pelindung warga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan yang menjadi objek sengketa diketahui telah lama dimiliki, , oleh waode umi yang kini menjadi pihak tergugat. Yang menjadi sorotan, lahan tersebut bukanlah tanah garapan atau tanah gugur, melainkan sudah memiliki bukti kepemilikan yang sah berupa sertifikat hak milik.

Selama bertahun-tahun, penguasaan lahan oleh waode umi berjalan lancar tanpa adanya gangguan atau tuntutan dari pihak manapun. Namun, situasi berubah secara tiba-tiba ketika oknum Kepala Desa Sidamagura mengajukan gugatan resmi terhadap kepemilikan lahan tersebut.

Pihak warga yang menjadi tergugat mengaku sangat terkejut dan keberatan dengan langkah hukum yang ditempuh oleh kepala desanya sendiri. Menurut keterangannya, gugatan yang diajukan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena secara faktual maupun yuridis, lahan tersebut sudah jelas menjadi haknya.

“Selama ini kami mengelola dan memiliki tanah ini dengan damai. Tidak pernah ada masalah atau keberatan dari siapapun, termasuk dari pihak desa. Tiba-tiba sekarang digugat, tentu kami merasa keberatan karena ini adalah aset yang sah milik kami,” ujar waode umi

lebih lanjut Waode umi bahwa kasus sengketa ini sdh melibatkan pertanahan daerah dan provinsi .. bahkan hasil dari pertanahan jg sdh di keluarkan .. kepala desa mengeluarkan spekulasi bahwa itu tanah desa dengan berdasarkan sertifikat yg bukan dtempat atau lokasi yang sebenarnya ..

Konflik ini tidak hanya berhenti di gugatan perdata, namun telah berlanjut ke ranah pidana. Oknum Kepala Desa Sidamagura diketahui telah melaporkan warga tersebut ke pihak kepolisian, tepatnya di Polsek Kusambi.

Dalam laporannya, warga tersebut dituduhkan telah melakukan perampasan aset desa dan terkait sengketa batas wilayah desa. Padahal, sebagaimana diketahui, pihak warga memegang sertifikat yang dikeluarkan oleh instansi berwenang yang membuktikan bahwa tanah tersebut adalah hak milik pribadi, bukan aset desa.

Kuasa hukum dari pihak warga korban, Usman Pela, S.H., menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Sidamagura merupakan bentuk tindakan yang diskriminatif. Menurutnya, seharusnya seorang pemimpin desa melindungi hak-hak warganya, bukan justru menggugat dan melaporkan warga yang memiliki bukti kepemilikan yang sah.

“Kami melihat ada ketidakadilan di sini. Warga yang memiliki sertifikat justru dipersulit dan dilaporkan. Ini jelas tindakan yang tidak bijak dan berpotensi meresahkan masyarakat,” tegas Usman Pela. selaku kuasa hukum ibu umi

Saat ini, pihak korban melalui kuasa hukumnya telah menempuh jalur hukum untuk membela haknya. Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan di kepolisian. Pihak hukum menegaskan akan membawa persoalan ini secara transparan dan berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Kasus ini menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat Desa Sidamagura. Banyak warga yang berharap sengketa ini dapat diselesaikan dengan cara-cara yang bijak, terbuka, dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, agar tidak memicu konflik horizontal yang lebih luas.

“Ini menjadi perhatian serius karena yang menggugat adalah kepala desa. Kami berharap ada penyelesaian yang adil dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar waode umi

Masyarakat juga menyoroti etika kepemimpinan. Sebagai pemimpin di tingkat desa, sosok kepala desa diharapkan mampu menjaga keharmonisan, menjadi teladan, dan mampu menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, bukan justru menjadi sumber konflik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi atau klarifikasi dari pihak oknum Kepala Desa Sidamagura terkait alasan dan dasar hukum dari gugatan yang diajukan tersebut. Masyarakat menunggu penjelasan yang jelas agar spekulasi negatif yang memperkeruh suasana dapat segera dihentikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *