KENDARI – Seorang pria berinisial M.F (26), warga Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan jenis laras panjang beserta sejumlah amunisi.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Safi’i Nafsikin mengatakan, M.F diamankan setelah terjadi keributan dengan rekan kerjanya di wilayah Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Selasa (8/9/2026) malam.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis laras panjang serta tujuh butir peluru kaliber 5,56 milimeter. Dua butir di antaranya telah dimasukkan ke dalam senjata.
“Pelaku membawa senjata api rakitan setelah tersinggung dengan teguran rekannya,” kata Kombes Pol Safi’i Nafsikin.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula sekitar pukul 22.00 Wita ketika korban datang ke Kelurahan Kampung Salo. Korban kemudian menegur M.F dengan perkataan yang membuat pelaku merasa tersinggung.
M.F yang merasa sakit hati kemudian pergi mengambil senjata api rakitan beserta amunisinya. Senjata tersebut selanjutnya dibawa kembali dan berdasarkan pengakuan pelaku sempat diarahkan ke arah rekan kerjanya.
Situasi kemudian memicu perhatian warga sekitar. Masyarakat setempat mengamankan M.F sebelum akhirnya diserahkan kepada aparat kepolisian bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Kendari.
Kapolresta Kendari menjelaskan, motif sementara pelaku berkaitan dengan sakit hati terhadap rekan kerjanya yang telah dipendam selama ini.
Dalam pemeriksaan, polisi juga menemukan fakta bahwa M.F diduga bekerja sebagai kurir narkoba. Senjata rakitan tersebut diperoleh pelaku setelah meminta bantuan seorang rekannya.
Atas perbuatannya, M.F dipersangkakan melanggar ketentuan pidana terkait membawa, menyimpan atau memiliki senjata tanpa izin sebagaimana disebut dalam dokumen perkara, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu, kepolisian mencatat M.F merupakan residivis dalam perkara penganiayaan menggunakan senjata jenis air softgun yang terjadi di wilayah hukum Kota Kendari.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan EK
