
BOMBANA — Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra) menyoroti keras dugaan aktivitas penambangan batu tanpa izin yang kembali berlangsung di Desa Timbala, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Padahal, aktivitas pertambangan tersebut sebelumnya telah dihentikan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Poleang Barat. Namun berdasarkan pantauan langsung dan informasi yang diterima, kegiatan penambangan diduga bangkit kembali — alat berat dan truk pengangkut material batu terlihat beroperasi secara aktif.
“Informasi yang kami terima dan hasil pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas penambangan kembali berjalan. Alat berat bahkan kembali terlihat beroperasi di lokasi,” ujar Sekretaris IMALAK Sultra, Akmal, dalam keterangannya, Rabu (17/9/2026).
Kembalinya aktivitas ini memicu kecurigaan mendalam. IMALAK Sultra menduga kuat adanya pembiaran yang disengaja terhadap kegiatan yang disebutnya ilegal tersebut. Akmal menegaskan, pasca-penghentian seharusnya proses hukum berjalan jika ditemukan unsur pelanggaran, bukan dibiarkan beroperasi kembali seolah tidak pernah ada tindakan.
“Setelah dilakukan penghentian, semestinya proses hukum berjalan apabila ditemukan unsur pelanggaran. Pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diperiksa secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Desakan Langkah Tegas
IMALAK Sultra meminta:
– Ditreskrimsus Polda Sultra segera turun melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut
– Divisi Propam Polda Sultra memeriksa jajaran Polsek Poleang Barat terkait dugaan kelalaian, pembiaran, atau pelanggaran prosedur pasca-penyegelan
– Hasil penanganan harus transparan dan pihak yang terbukti terlibat — termasuk oknum yang diduga melindungi — diproses sesuai hukum yang berlaku
“Kami meminta proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan profesional. Jika ada dugaan pelanggaran oleh oknum, tentu harus diproses sesuai aturan,” lanjut Akmal.
Ancaman Langkah Konstitusional
Organisasi ini menegaskan tidak akan tinggal diam. Jika Polres Bombana dan Polsek Poleang Barat tidak mengambil langkah tegas menghentikan aktivitas tersebut dan menegakkan hukum, IMALAK Sultra akan mengambil langkah konstitusional lebih lanjut.
“Jika tidak ada langkah tegas berupa penghentian aktivitas dan penegakan hukum sesuai ketentuan, kami akan mengambil langkah konstitusional, termasuk melakukan unjuk rasa dan membuat laporan resmi ke Polda Sultra,” tandas Akmal.
IMALAK Sultra menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga ada penyelesaian yang adil dan sesuai hukum.







