Polresta Kendari Sita 105 Gram Sabu, Pria 40 Tahun Ditangkap di Rumah Kost

Kendari CorongKendari.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Kendari. Seorang pria berinisial IR alias IW (40) ditangkap setelah petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 105,45 gram.

 

Penangkapan dilakukan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 23.00 Wita di sebuah rumah kost di Jalan Salangga, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

 

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

 

“Sekitar pukul 20.00 Wita, kami menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di salah satu rumah kost di wilayah Lalolara. Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinyatakan akurat, tim langsung melakukan penindakan,” ujar AKP Andi Musakkir Musni.

 

Dalam penggeledahan yang dilakukan di kamar kost terduga pelaku, petugas menemukan enam sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

 

Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit timbangan digital, berbagai ukuran sachet plastik kosong, alat pres, sendok sabu, pipet, tas, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

 

“Barang bukti ditemukan di beberapa titik di dalam kamar kost, baik yang berada di lantai kamar maupun yang tersimpan di dalam tas milik terduga pelaku. Kami juga mengamankan alat komunikasi dan kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” jelasnya.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IR diduga menguasai, menyimpan, dan memiliki narkotika jenis sabu secara ilegal. Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

AKP Andi Musakkir Musni mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Ia mengajak warga untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

 

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Kami berharap sinergi ini terus terjalin untuk menekan peredaran narkotika di Kota Kendari,” pungkasnya.

 

 

 

Laporan Hend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *