Polresta Kendari Ungkap Dugaan Penyalahgunaan LPG 3 Kg Bersubsidi, Satu Pelaku Diamankan

Kendari CorongKendari.Com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak serta Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi pemerintah. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial OH diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Kendari, E.L. Sengka, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Kendari terkait dugaan penyalahgunaan LPG 3 kilogram yang merupakan barang bersubsidi pemerintah.

“Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan sejumlah tabung LPG 3 kilogram yang diduga diperjualbelikan tidak sesuai peruntukannya. Pelaku diduga membeli LPG bersubsidi dari berbagai lokasi, kemudian mengumpulkannya dan menjual kembali kepada pihak lain untuk memperoleh keuntungan,” ujar Kapolresta Kendari E.L. Sengka pada Jumat (12/06).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga membeli LPG 3 kilogram bersubsidi dengan harga sekitar Rp35 ribu per tabung dari sejumlah kios, kemudian menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan tabung LPG 3 kilogram, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut LPG bersubsidi, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.

Kapolresta menegaskan bahwa perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, khususnya terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dan LPG yang mendapat subsidi pemerintah.

“LPG 3 kilogram merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu. Karena itu, kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan distribusi barang bersubsidi demi keuntungan pribadi,” tegas E.L. Sengka.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi LPG bersubsidi tersebut.

Laporan Hend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *