Kendari CorongKendari.Com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah konter sekaligus layanan BRI Link di Jalan Bunggasi, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Seorang pria berinisial SA (46), warga Kelurahan Sambuli, Kecamatan Nambo, diamankan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol E.L. Sengka, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan laporan korban berinisial RA (31), seorang ibu rumah tangga yang mengalami kerugian mencapai Rp33 juta.
“Pelaku telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam tindak pidana pencurian. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi di wilayah Kota Kendari,” ujar Kapolresta Kendari, E.L. Sengka.
Peristiwa pencurian terjadi saat karyawan konter meninggalkan lokasi untuk pergi ke kamar kecil yang berada di belakang konter. Saat itu, pintu konter dan laci penyimpanan uang dalam kondisi tidak terkunci. Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk masuk dan mengambil uang modal usaha yang tersimpan di dalam laci.
Setelah kembali, karyawan mendapati pintu konter serta laci penyimpanan uang dalam keadaan terbuka dan sejumlah uang telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan saat beraksi, satu lembar jaket berwarna cokelat, serta satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV yang merekam dugaan tindak pidana pencurian.
Kapolresta mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil pencurian digunakan tersangka untuk bermain judi online, membeli narkotika jenis sabu-sabu, serta memenuhi kebutuhan pribadi.
“Dari pengakuan tersangka, hasil kejahatan digunakan untuk berjudi secara online, membeli narkotika, dan kebutuhan lainnya. Kami juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan pelaku,” katanya.
Lebih lanjut, polisi menemukan fakta bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian elektronik (curanik) yang pernah diproses hukum sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2005 dan 2021 di wilayah hukum Kota Kendari.
Selain itu, tersangka mengaku telah melakukan pencurian sebanyak lima kali di sejumlah lokasi berbeda di Kota Kendari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kapolresta Kendari mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan pemilik konter, agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta memastikan pintu maupun tempat penyimpanan uang dalam kondisi terkunci saat meninggalkan lokasi usaha.
“Kejahatan sering terjadi karena adanya kesempatan. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melapor apabila menemukan atau menjadi korban tindak pidana,” tutup E.L. Sengka.
Laporan Hend




