DPR RI Soroti Laporan PT GMS ke Simpul Indonesia: Jangan Abaikan Mekanisme UU Pers

BERITA2 views

CorongKendari com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga, menyoroti adanya pengaduan masyarakat terkait prosedural pemanggilan pers oleh aparat penegak hukum oleh Polres Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara yang diduga tidak mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kasus tersebut bermula dari laporan pengaduan yang diajukan PT Gerbang Multi Sejahtera melalui kuasa hukumnya, Safrun Loga, SH., MH., atas dugaan tindak pidana penyebaran informasi bohong melalui media sosial. Laporan tersebut tercatat pada 3 Juli 2026 di Polres Konawe Selatan dan ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/350/VII/RES.1.18/2026/Satreskrim.

Menanggapi persoalan tersebut, Mangihut Sinaga menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus memahami dan menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 sebagai salah satu landasan penting dalam menangani perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026 dalam perkara pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari pendekatan restorative justice,” ujar Mangihut Sinaga.

Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers yang dijamin oleh konstitusi sekaligus memberikan ruang penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.

Mangihut menilai aparat kepolisian seharusnya tidak hanya berfokus pada aspek formal laporan yang masuk, tetapi juga menelaah secara menyeluruh norma hukum yang berlaku, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Seharusnya pihak kepolisian dapat menelaah dan mempertimbangkan ketentuan tersebut secara komprehensif. Jangan hanya sekadar menerima dan memproses laporan tanpa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan, sehingga seluruh aturan hukum yang berlaku dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil langkah-langkah penegakan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mangihut Sinaga mengungkapkan bahwa pengaduan masyarakat terkait dugaan kriminalisasi pers yang telah masuk ke DPR RI akan menjadi perhatian Komisi III DPR RI.

“Dalam waktu dekat, pengaduan masyarakat yang telah diterima DPR RI akan kami tindak lanjuti melalui mekanisme rapat di Komisi III DPR RI. Kami akan meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait agar proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai prinsip keadilan, kepastian hukum, serta tidak mengabaikan kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian sejumlah kalangan karena menyangkut batas antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Berbagai pihak berharap penyelesaian perkara dapat mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers serta menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari sistem hukum nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *