Jakarta, — Skandal dugaan pengurangan volume pekerjaan pada 13 paket proyek Dinas PUPR Kabupaten Kolaka Utara resmi diseret ke ruang publik

 

Corongkendari.com ||| Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (Komando) Melakukan Aksi Demonstrasi Serta Pelaporan Resmi di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 18/02/2026.

Aksi tersebut dengan berkaitan dengan dugaan kekurangan volume tuntutan tegas agar Komisi 13 Paket Pekerjaan pada Dinas PUPR Kolaka Utara yang diduga melibatkan Eks Kepala Dinas PUPR Kolaka Utara yang sekarang menjabat sebagai Kadis BPBD Kolaka Utara.

Lembaga Komando, menyebut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kekurangan volume pekerjaan mencapai Rp1.820.829.332, pada 13 paket pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kolaka Utara.

“Angka Rp1,82 miliar itu bukan kecil. Ini uang rakyat. Jika dibiarkan berhenti di laporan, maka praktik pengurangan volume akan terus menjadi pola di proyek-proyek daerah,” tegas Saldin

Menurutnya, temuan BPK ini tidak boleh berhenti di meja audit semata, namun harus diselidiki oleh lembaga KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Tiga paket proyek dengan kekurangan terbesar

Berdasarkan dokumen audit yang diungkap dalam aksi tersebut, tiga pekerjaan dengan nilai kekurangan paling mencolok adalah:

Peningkatan Jalan Dalam Kota Kecamatan Pakue Utara dilaksanakan oleh CV BUm berdasarkan kontrak Nomor 600.1.9.3/82/KONT/VII/2024 senilai Rp4.961.795.700,00.

Kekurangan volume tercatat lebih dari Rp725.000.000

Peningkatan Jalan Dalam Kota Kecamatan Katoi, dikerjakan oleh CV CSy berdasarkan kontrak Nomor 600.1.9.3/96/KONT/VII/2024 senilai Rp4.618.655.200.

Kekurangan volume lebih dari Rp407.000.000.

Peningkatan Jalan Desa Kasumeeto, Kecamatan Pakue, dilaksanakan oleh CV GAk berdasarkan kontrak Nomor 600.1.9.3/174/KONT/VIII/2024 tanggal 13 Agustus 2024 dengan nilai Rp880.159.086,00.

Kekurangan volume tercatat lebih dari Rp204.146.000,00.

Konsorsium menegaskan, temuan kekurangan volume tersebut bukan klaim sepihak, melainkan hasil pemeriksaan resmi yang dilakukan melalui pemeriksaan dokumen kontrak, backup data final, serta pengujian fisik lapangan.

Pemeriksaan dilakukan pada 18 Februari 2025 bersama PPK, PPTK, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, dan personel Inspektorat, lalu dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2024 oleh BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, melalui Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: 32.A/LHP/XIX.KDR/05/2025, tanggal 23 Mei 2025.

Koordinator Lembaga Komando, Saldin, menilai besarnya nilai kekurangan volume pada proyek infrastruktur publik ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan teknis semata.

Mereka secara terbuka:

menantang dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera memanggil dan memeriksa eks Kepala Dinas PUPR Kolaka Utara inisial M, serta seluruh pihak yang terlibat;

meminta penegak hukum segera menaikkan temuan audit menjadi proses hukum atas dugaan kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *