CORONGKENDARI.COM, MUNA BARAT – Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kabupaten Muna Barat, Sahri Pesisir, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek pembangunan plengsengan Pelabuhan Penyeberangan Tondasi, Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat.
Menurut Sahri pesisir, pemeriksaan tidak hanya ditujukan kepada penyedia jasa pelaksana, tetapi juga kepada seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapan pelaksanaan proyek, termasuk Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai instansi yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Desakan itu disampaikan setelah GMBI Muna Barat menerima berbagai informasi dari masyarakat serta melakukan pemantauan terhadap proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, setiap informasi yang berkembang harus diuji melalui mekanisme hukum agar tidak menimbulkan spekulasi maupun polemik di tengah masyarakat.
Berdasarkan data dan dokumen yang diperoleh, proyek pembangunan plengsengan Pelabuhan Penyeberangan Tondasi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor B/415/500.11.16/PLB-DISHUB/VII/2024 Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.984.101.000. Dalam dokumen tersebut tercantum CV Olivia Agorindo Sejahtera sebagai penyedia jasa pelaksana pekerjaan.
Sahri pesisir menilai besarnya anggaran proyek menjadi alasan penting bagi aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan pemeriksaan secara komprehensif terhadap seluruh tahapan pelaksanaan pekerjaan. Menurutnya, setiap proyek yang menggunakan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik dari aspek administrasi, teknis, maupun kualitas hasil pekerjaan.
“Kami meminta Aparat Penegak Hukum segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek ini. Tidak hanya kontraktor pelaksana, tetapi juga Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, pejabat penerima hasil pekerjaan, serta pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan sejak tahap perencanaan, penyusunan dokumen, proses pengadaan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan, pembayaran hingga serah terima pekerjaan,” ujar Sahri pesisir kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, objektif, independen, dan transparan agar seluruh fakta terkait pelaksanaan proyek dapat terungkap berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Sahri meminta agar audit dilakukan terhadap dokumen kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, mutu material, metode pelaksanaan konstruksi, progres pekerjaan, hingga kesesuaian hasil pembangunan dengan dokumen perencanaan. Menurutnya, langkah tersebut penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai apakah proyek telah dilaksanakan sesuai ketentuan atau terdapat temuan yang perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa desakan yang disampaikan GMBI bukan merupakan bentuk tuduhan maupun upaya menghakimi pihak tertentu. Organisasi yang dipimpinnya hanya menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara.
“Kami tidak menyatakan ada atau tidaknya pelanggaran hukum karena hal itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Kami hanya meminta agar seluruh proses pelaksanaan proyek diperiksa secara menyeluruh sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan yang objektif,” katanya.
Sahri berharap APH segera menindaklanjuti laporan yang akan disampaikan GMBI dengan memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut tanpa terkecuali. Ia juga meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku, hal tersebut harus diumumkan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi. Namun apabila berdasarkan hasil audit dan penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Menurut Sahri, Pelabuhan Penyeberangan Tondasi merupakan salah satu infrastruktur strategis yang berperan penting dalam menunjang transportasi laut, mobilitas masyarakat, serta distribusi barang dan jasa di wilayah Kecamatan Tiworo Utara dan sekitarnya. Oleh karena itu, kualitas pembangunan harus benar-benar dijaga agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
GMBI Muna Barat menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan tersebut hingga terdapat kepastian hukum. Organisasi itu berharap seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penggunaan anggaran negara.

