LSM GMBI Distrik Mubar Soroti Pembangunan Deker Tanpa Papan Proyek Dianggap Abaikan UU KIP

 

Corongkendari.com ||| Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik (Mubar) dari pantauan sahri kordiv investigasi pembangunan deker di  kelurahan Konawe, kecamatan kusambi, kabupaten Muna Barat karena tidak dilengkapi dengan papan proyek. ini sangat melanggar udang- udang keterbukaan informasi publik

kordiv investigasi LSM GMBI distrik Mubar, [sahri], mengatakan bahwa ketidak hadiran papan proyek pada pembangunan di muna barat menimbulkan kecurigaan terhadap keterbukaan informasi publik serta potensi pelanggaran regulasi yang berlaku.

“Papan proyek adalah bentuk transparansi anggaran dan sumber proyek. Jika tidak ada, maka publik tidak bisa mengawasi secara maksimal proses pembangunan,” ujar [sahri], Selasa (3/6/2025).

Menurutnya, papan proyek memuat informasi penting seperti nilai anggaran, sumber dana, nama pelaksana, serta waktu pelaksanaan. Ketidakhadiran papan informasi tersebut bisa mengarah pada indikasi proyek siluman yang tidak diketahui asal usul anggarannya.

kordiv investigasi LSM GMBI DISTRIK Mubar meminta pihak instansi terkait segera memberikan klarifikasi dan memastikan setiap proyek fisik yang dilaksanakan di daerah tersebut mengikuti prinsip keterbukaan publik dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Perlu Di Ketahui,Proyek Pembangunan deker  ini Bukan Konsumsi Pribadi  Tetapi Ini Proyek Konsumsi Pemerintah,Kami Selaku Lembaga Sosial Control Dan Monitoring Mengacu Kepada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,Yaitu Untuk Transparan Dalam Hal Memberantas Dugaan-Dugaan Indikasi Korupsi Kolusi Dan Nepotisme Dan Merugikan Keuangan Negara Sebagai Motto Dari Lembaga Kami (Pemburu Koruptor) tegasnya

Hingga berita ini di turunkan media ini masih berupaya meminta konfirmasi ke Instansi terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *