KOLAKA — Pertemuan PT Vale – Trk tuai jalan buntu, PT TRK kembali tutup akses jalan pruduksi miliknya yang di kuasai dari tahun 2007 sampai saat ini. Akses jalan hauling di kawasan industri Pomalaa kembali memanas. Jajaran Direksi PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) kembali menghentikan kendaraan milik PT PAMA yang disebut tengah mengangkut material ore nikel milik PT Vale Indonesia Tbk, Sabtu (5/9/2026).
Situasi semakin menjadi sorotan setelah kendaraan tersebut disebut mendapat pengawalan sejumlah personel yang diduga berasal dari TNI dan Polri.
Keberadaan aparat dalam aktivitas pengawalan itu dipertanyakan PT TRK karena berlangsung di tengah persoalan akses jalan hauling yang hingga kini belum sepenuhnya menemukan penyelesaian.
External Relations dan Legal PT TRK, Ahmad Jumades, mengatakan pihaknya mempertanyakan dasar penugasan aparat yang berada di lokasi.
Menurut Ahmad, dalam rekaman yang diterima pihaknya, lawyer PT TRK meminta aparat yang melakukan pengawalan untuk menunjukkan surat tugas atau dasar penugasan resmi.
“Yang kami pertanyakan adalah dasar pengawalannya. Kalau memang ada penugasan resmi, tentu kami meminta agar ditunjukkan surat tugasnya. Aparat itu ditugaskan dalam kapasitas apa dan siapa yang memberikan perintah?” ujar Ahmad Jumades.
Ahmad juga menegaskan bahwa penghentian atau penahanan unit dump truck yang disebut mengangkut ore PT Vale tersebut tidak berkaitan dengan aktivitas IPIP.
Menurutnya, lokasi tempat kendaraan tersebut dihentikan merupakan lahan milik PT TRK yang dikerjasamakan dengan PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP).
Karena itu, Ahmad menilai keberadaan unit hauling PT Vale di lokasi tersebut menjadi persoalan tersendiri karena, menurut pihak TRK, PT TRK tidak memiliki kerja sama penggunaan lahan dengan PT Vale.
“IPIP tidak terganggu dengan adanya penahanan unit dump truck Vale tersebut. Karena lahan itu milik PT TRK yang dikerjasamakan dengan IPIP. Bukan PT TRK yang bekerja sama dengan Vale. Jadi sangat wajar kalau PT TRK mengambil tindakan terhadap aktivitas kendaraan di atas lahan milik PT TRK yang digunakan tanpa izin,” jelas Ahmad.
Menurut dia, persoalan tersebut perlu dilihat secara proporsional dan tidak serta-merta dikaitkan dengan kepentingan IPIP.
Ahmad menegaskan bahwa kerja sama PT TRK dengan IPIP merupakan hubungan hukum tersendiri, sementara persoalan kendaraan yang disebut milik PT PAMA dan mengangkut material PT Vale merupakan persoalan berbeda yang berkaitan dengan akses dan penggunaan lahan.
“Jangan sampai persoalan ini dipelintir seolah-olah TRK mengganggu kegiatan IPIP. Justru yang harus dilihat adalah status lahannya. Lahan tersebut milik TRK dan dikerjasamakan dengan IPIP. Kalau ada pihak lain yang menggunakan atau melintas tanpa izin, tentu kami berhak mempertanyakan dasar penggunaan tersebut,” tegasnya.
Selain mempertanyakan pengawalan aparat, PT TRK juga berharap PT Vale Indonesia maupun perusahaan mitranya bersedia membuka dan menunjukkan dasar legalitas yang menjadi dasar pelaksanaan aktivitas pengangkutan material tambang di lokasi yang menurut PT TRK merupakan lahan yang berada dalam penguasaan atau kepentingan pihak lain.
Ahmad mengatakan, persoalan mendasar yang seharusnya dijelaskan adalah apa dasar kepemilikan atau penguasaan lahan serta apa dasar IUP atau legalitas pertambangan yang digunakan untuk melakukan aktivitas pengangkutan tersebut.
“Kami tetap berharap pihak PT Vale Indonesia ataupun mitranya menunjukkan dasar legalitas kepemilikan atau penguasaan lahannya, termasuk IUP atau dasar legalitas lainnya, sehingga jelas dasar mereka melakukan aktivitas pengangkutan barang tambang di atas lokasi yang menurut kami merupakan lokasi pihak lain tanpa izin,” kata Ahmad.
Menurutnya, keterbukaan mengenai legalitas tersebut penting agar tidak terjadi klaim sepihak dan seluruh aktivitas di lapangan dapat dipastikan memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurut dia, hingga saat ini pihak PT Vale disebut belum menunjukkan itikad baik untuk bertemu langsung dengan PT TRK guna membahas persoalan tersebut secara terbuka.
Bahkan, kata Ahmad, pihaknya menyatakan belum pernah menerima penjelasan secara langsung mengenai dasar legalitas penggunaan lahan yang menjadi lokasi aktivitas hauling tersebut.
“Selama ini kami melihat belum ada itikad baik dari pihak Vale untuk bertemu langsung dengan kami dan menyelesaikan persoalan ini secara terbuka. Legalitas yang menjadi dasar mereka melakukan aktivitas di atas lahan tersebut juga belum pernah ditunjukkan kepada kami,” ujarnya.
Ahmad menambahkan, pihaknya juga menyinyalir terdapat aktivitas yang dilakukan di luar wilayah IUP PT Vale. Namun, menurutnya, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui dokumen perizinan, pemetaan wilayah IUP dan pemeriksaan instansi yang berwenang.
“Kami juga menyinyalir ada aktivitas yang dilakukan di luar IUP. Karena itu, kami berharap instansi terkait dapat melakukan verifikasi secara objektif berdasarkan koordinat, dokumen IUP dan kondisi faktual di lapangan,” tegasnya.
Menurut Ahmad, persoalan yang terjadi bukan semata-mata mengenai kendaraan PT PAMA yang melintas.
Kehadiran aparat dalam pengawalan kendaraan yang disebut mengangkut ore milik PT Vale dinilai perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa aparat negara berpihak kepada salah satu pihak dalam sengketa akses jalan tersebut.
“Kalau memang ada dasar hukum dan surat tugasnya, tentu harus jelas. Kami tidak ingin keberadaan aparat justru menimbulkan persepsi seolah-olah ada keberpihakan kepada salah satu pihak,” katanya.
PT TRK, lanjut Ahmad, tidak mempersoalkan keberadaan aparat sepanjang pelaksanaan tugas tersebut memiliki dasar kewenangan yang jelas dan sesuai ketentuan hukum.
Persoalan akses hauling tersebut sebelumnya telah mendapat perhatian Forkopimda Kabupaten Kolaka.
Berdasarkan Berita Acara tertanggal 28 Agustus 2026, Kapolres Kolaka, Dandim Kolaka dan Kajari Kolaka disebut mengambil inisiatif untuk mendorong pertemuan antara PT Vale Indonesia Tbk, PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP), dan PT TRK guna mencari penyelesaian.
Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa proses hukum yang dilaporkan para pihak di Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Kolaka tetap berjalan.
Di sisi lain, PT TRK disebut masih membuka ruang penyelesaian melalui musyawarah dan mufakat.
Namun, apabila upaya penyelesaian tidak berjalan sebagaimana yang telah disepakati, PT TRK menyatakan akan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ahmad kembali menegaskan bahwa posisi PT TRK bukan untuk mengganggu kegiatan IPIP maupun pihak lain, melainkan mempertahankan hak perusahaan atas lahan yang diklaim sebagai milik PT TRK.
Menurutnya, apabila aktivitas hauling PT Vale atau perusahaan mitranya memang memiliki dasar legalitas penggunaan lahan, hal tersebut seharusnya dapat ditunjukkan secara terbuka.
“Kalau memang mereka merasa memiliki dasar yang sah untuk melakukan aktivitas di lokasi tersebut, silakan tunjukkan dokumen legalitasnya. Kami siap melihat dan membahasnya. Tetapi kalau tidak ada izin dari pemilik lahan, maka wajar jika pemilik lahan mengambil tindakan untuk melindungi haknya,” kata Ahmad.
Ia menambahkan, PT TRK tetap membuka ruang dialog untuk menyelesaikan persoalan secara damai.
Namun, dialog tersebut harus dibarengi dengan keterbukaan mengenai status lahan, dasar perizinan, wilayah IUP dan dasar hukum aktivitas hauling.
Dengan munculnya kembali persoalan tersebut, publik kini menunggu penjelasan dari pihak terkait, khususnya mengenai dasar pengawalan aparat serta legalitas aktivitas hauling di lokasi yang disengketakan.
Pertanyaan yang muncul bukan hanya mengenai siapa yang menugaskan aparat, tetapi juga apa dasar legalitas PT Vale dan mitranya melakukan aktivitas pengangkutan material tambang di lokasi tersebut.
Apakah terdapat izin atau dasar penguasaan lahan? Apakah aktivitas tersebut berada di dalam wilayah IUP yang sah? Jika benar terdapat aktivitas di luar IUP sebagaimana yang diduga PT TRK, apakah hal tersebut telah diverifikasi oleh instansi berwenang?
Semua pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban dan pembuktian melalui dokumen, data koordinat, serta pemeriksaan lapangan, bukan sekadar klaim dari masing-masing pihak.
Redaksi telah melakukan upaya konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp kepada Pihak PT Vale namun belum mendapatkan respon.
Media ini membuka ruang konfirmasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada PT Vale Indonesia Tbk, PT PAMA, PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP), pihak TNI, Polri maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan atas persoalan tersebut.


