Talud Wakatobi Rp2,1 Miliar Dipertanyakan, LARA Sultra Desak Kejati Telusuri Peran Kontraktor, PPK dan Kadis PU

BERITA15 views
Talud Wakatobi Rp2,1 Miliar Dipertanyakan, LARA Sultra Desak Kejati Telusuri Peran Kontraktor, PPK dan Kadis PU

CorongKendari.com, Kendari – Lembaga Aktivis Rakyat Sulawesi Tenggara (LARA Sultra) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Kamis (13/8/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada Kejati Sultra agar lebih serius dalam menangani dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan talud ruas Ollo Selatan–Horuo dan Horuo–Mantigola, Kecamatan Kaledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi, dengan nilai anggaran sekitar Rp2,1 miliar.

 

Dalam orasinya, massa aksi menegaskan bahwa penanganan dugaan penyimpangan proyek tersebut tidak boleh berlarut-larut. LARA Sultra meminta Kejati Sultra segera mengambil langkah hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk memeriksa seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga serah terima pekerjaan apabila terdapat dasar hukum yang cukup.

 

Koordinator Lapangan LARA Sultra, Andi Tenggara, mengatakan bahwa aksi jilid II merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya yang hingga kini belum diikuti dengan perkembangan penanganan perkara yang dianggap memadai.

 

«”Kami kembali datang ke Kejati Sultra untuk mengingatkan bahwa masyarakat menaruh harapan besar terhadap penegakan hukum. Dugaan penyimpangan proyek talud Wakatobi senilai Rp2,1 miliar harus ditangani secara serius, profesional, dan tanpa pandang bulu. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum menurun akibat lambannya proses penanganan,” tegas Andi Tenggara.»

 

LARA Sultra juga menyoroti pentingnya pembuktian secara ilmiah terhadap kualitas pekerjaan proyek. Menurut mereka, apabila diperlukan, aparat penegak hukum dapat berkoordinasi dengan laboratorium independen untuk melakukan pengujian mutu konstruksi sebagai bagian dari proses pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Selain itu, LARA Sultra mendesak Kejati Sultra agar segera memberikan kepastian hukum kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.

 

Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal kasus ini, LARA Sultra menegaskan akan kembali menggelar aksi demonstrasi jilid III pada 17 Agustus 2026 apabila belum terdapat perkembangan yang signifikan dalam proses penegakan hukum.

 

«”Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kepastian hukum. Jika belum ada perkembangan yang berarti, kami akan kembali turun ke jalan pada 17 Agustus dalam aksi jilid III sebagai bentuk komitmen mengawal kepentingan masyarakat,” tutup Andi Tenggara.»

 

LARA Sultra menegaskan bahwa seluruh rangkaian aksi dilakukan secara damai dan konstitusional sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal akuntabilitas penggunaan anggaran negara serta mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan berintegritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed